BETANEWS.ID, KUDUS – Aksi protes yang dilakukan ratusan sopir terkait dengan aturan Over Dimension Over Load (ODOL), membuahkan hasil. Salah satunya adalah tidak ada penindakan atau penilangan terhadap kendaraan overload yang lewati jembatan timbang.
Keputusan itu pun disambut baik oleh seluruh sopir truk. Bahkan ada sopir di Kabupaten Kudus yang bernazar memotong gundul rambutnya.
Baca juga : Dishub Jateng Tak Akan Menindak Kendaraan Over Load yang Lewati Jembatan Timbang, Ini Syaratnya
Namanya Heri Kipli, sopir truk asal Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus itu memotong gundul rambutnya di depan Kantor Bupati Kudus. Teman-teman sejawatnya juga terlihat berkumpul dan membantu menggunduli rambutnya.
“Ini sebagai syukuran atas hasil demo kita kemarin di Kantor Gubernur Jateng. Saya nazar potong rambut di depan pendopo kalau tuntutan kita direstui,” katanya, Sabtu (12/3/2022).
Setelah potong gundul, dikawal kawan-kawannya, Heri berjalan kaki dari depan Kantor Bupati Kudus ke rumahnya. Namun sebelumnya ia mengelilingi Alun-alun Simpang 7 Kudus sambil bersorak-sorai tentang tuntutan sopir yang dikabulkan.
“Hidup sopir Indonesia!!” ucapnya yang diikuti sorakan semangat dari kawan-kawan yang bersamanya.
Terkait tuntutan yang dikabulkan, Penanggungjawab Aksi Gerakan Sopir Jawa Tengah Anggid Putra Iswandaru mengatakan, bahwa tidak ada penindakan atau penilangan bagi sopir truk ODOL di jembatan timbang. Hasil itu yang didapatkan dari pertemuan dengan Dishub Provinsi Jateng dan Sekda bersama perwakilan sopir truk.
Baca juga : Ratusan Sopir Truk dari Kudus, Jepara dan Pati Naik Bus Geruduk Gubernuran Demo soal ODOL
“Selain itu, hasil kemarin kita masih sosialisasi dengan Korlantas terkait tindak pidana yang masih diberlakukan untuk pengusaha dan pemilik karoseri,” ungkapnya.
Bahwa, lanjut Anggid, tidak ada sanksi apapun bagi sopir yang masih mengemudikan truk ODOL. Sanksi hanya akan diberlakukan bagi pemilik usaha dan pemilik karoseri saja.
“Sanksinya itu berupa denda Rp 24 juta dan pidana penjara maksimal satu tahun,” terangnya.
Editor : Kholistiono