BETANEWS.ID, KUDUS – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Kudus menggelar rapat pembahasan pasal-pasal penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama, Senin (23/9/2025). Regulasi ini nantinya akan mengatur kegiatan usaha bersifat permanen maupun usaha pengembangan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ketua Pansus 1 DPRD Kudus, H. Sutriyono, SE, MM, menjelaskan bahwa sesuai regulasi terbaru Kementerian Desa (Kemendes) Tahun 2025, BUMDes akan mendapatkan alokasi anggaran sebesar 20 persen dari Dana Desa. Karena itu, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum agar pelaksanaannya di Kabupaten Kudus bisa lebih terarah.
Baca juga: Terancam Tak Dapat TKGS dan Hibah Sarpras, LP Ma’arif Kudus Sampaikan Aspirasi ke Ketua DPRD
“Rapat Pansus hari ini fokus membahas pasal-pasal penting dalam Ranperda BUMDes, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan usaha hingga kegiatan non-profit yang bermanfaat bagi peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) desa, termasuk alih teknologi jika memungkinkan,” ujarnya usai rapat.
Politikus Partai Hanura itu menegaskan, Perda BUMDes harus mampu mengakomodasi kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Ia juga menekankan pentingnya kompetensi pengurus BUMDes.
“Pengurus BUMDes harus diisi orang-orang yang benar-benar mampu membaca potensi desa, lalu mengembangkannya menjadi lini usaha yang menguntungkan. BUMDes yang sehat adalah yang bisa mencetak profit, sehingga keuntungan tersebut bisa dipakai untuk mengembangkan usaha maupun mendukung pembangunan desa,” jelasnya.

Baca Juga: Pesan Menyentuh Bupati Kudus saat Gelar Karnaval Budaya HUT ke-476 Kudus
Ia juga mendorong desa-desa yang belum memiliki BUMDes agar segera membentuk dan mengurus perizinan. Sementara desa yang sudah memiliki BUMDes diminta lebih kreatif mengelola potensi lokal.
“BUMDes bukan hanya formalitas. Kalau dikelola dengan baik, masyarakat akan langsung merasakan manfaatnya,” tambahnya. (adv)
Editor: Suwoko