BETANEWS.ID, SOLO – Jelang Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menggencarkan vaksiasi Covid-19, termasuk vaksin Dosis ketiga. Bahkan, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan tetap membuka gerai vaksinasi saat bulan puasa.
“Ya pokoke tenang aja, di bulan puasa kita tetep buka sentra-sentra vaksinasi. vaksin kan nggak membatalkan puasa, ya biar nanti kalau pascalebaran atau mudik tidak ada penambahan kasus kita antisipasi,” kata Gibran ketika ditemui usai menghadiri Rapat Koordinsasi Covid-19 di ruang Manganti Praja, Balai Kota Solo, Senin (21/3/2022).
Dengan capaian vaksinasi yang tinggi pada bulan puasa hingga setelah lebaran, menurut Gibran, akan meminimalkan kenaikan kasus paparan Covid-19. Bahkan, pihaknya akan menngkoordinasikan pelaksanaan vaksinasi dilakukan hingga malam hari.
Baca juga: Usai Dinyatakan Negatif Covid-19, Gibran Langsung Pangkas Rambut, Begini Gayanya
“Vaksinnya masih sama, Moderna, Pfizer, AZ dan lain-lain. Tadi Bu Kepala Dinas Kesehatan Kota saya target ini kan sudah 33 persen, pokoknya sebelum lebaran harus diatas 70 persen lah untuk booster,” ungkapnya.
Lebih lanjut menurut Gibran, vaksinasi malam hari sudah intens dilakukan oleh pihak Kodim 074 Kota Surkarta ke tiap-tiap kelurahan, serta menadatanngi ke rumah warga. Apalagi pada Bulan Ramadan, cara tersebut bisa menjadi alternatif bagi golongan yang tidak ingin vaksin di siang hari.
“Sama aja sih (vaksinasi siang dan malam hari), pokoknya kalau vaksin siang nggak masalah, wong vaksin itu nggak membatalkan puasa,” ujarnya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwanya mengenai vaksinasi pada saat puasa. Putusan tersebut terdapat pada Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Pada Saat Berpuasa.
Baca juga: Pakai Batik GPH Paundra, Gibran Sambangi Mangkunegara X Bahas Revitalisasi Koridor Gatsu
Sebelumnya, MUI juga telah mnegeluarkan fatwa khusus terkait imunisasi pada Fatwa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Imunisasi.
Dilansir dari mui.or.id, (16/3/2021), Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, vaksinasi sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” kata Asrorun.
Editor: Ahmad Muhlisin

