BETANEWS.ID, KUDUS – Kabupaten Kudus akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 30 Maret 2022. Rincianya, tujuh desa Pilkades reguler dan satu desa Pilkades Pemilihan Antar Waktu (PAW). Tujuh desa itu adalah Desa Mejobo, Hadiwarno, Loram Kulon, Langgar Dalem, Kaliputu, Ternadi, dan Undaan Lor. Sedangkan Desa Kirig melaksanakan Pilkades PAW.
Koordinator Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis Hanafi menjelaskan, tahapan Pilkades Reguler ini, jelas Dian, dimulai dengan pendaftaran bakal calon, pemberkasan penelitian administrasi bakal calon, hingga sampai pada penetapan pendaftaran bakal calon serta proses pencalonan.
Untuk syarat calon, usia bakal calon Kades minimal 25 tahun pada saat penentuan pendaftaran, menyertakan berkas kelengkapan keterangan sehat dari rumah sakit umum daerah, SKCK dari kepolisian, legalisir ijazah, akta kelahiran, KTP, dan keterangan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca juga: 8 Desa di Kudus Gelar Pilkades Akhir Maret 2022
Pilkades reguler calonnya minimal dua orang. Bila bakal calon lebih dari lima orang akan ada seleksi tambahan, yaitu mengikuti tahapan ujian seleksi tertulis terlebih dahulu. Seleksi itu bagian kerja sama antara desa dengan perguruan tinggi.
“Sedangkan untuk PAW, bakal calon minimal dua orang dan maksimal tiga orang yang berhak menjadi bakal calon Kades,” kata Dian saat ditemui, Rabu (2/2/2022).
“Untuk saat ini, mulai tanggal 2-11 Februari 2022 dibuka pendaftaran pemilih dan bakal calon. Di satu sisi, panitia pendaftaran pemilih juga melakukan pendataan dan pendaftaran pemilih,” tambahnya.
Untuk teknisnya, menurut Dian akan berbeda. Meski dilakukan di waktu yang sama, tapi antara reguler dengan PAW akan berbeda, terutama di hak pilih.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 33 tahun 2019 teknis keduanya berbeda. Untuk PAW, yang punya hak pilih sudah diatur sesuai yang ada di Perbup,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

