Momen Gibran Musnahkan Sabu Senilai Rp 3,7 Miliar

BETANEWS.ID, SOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menggelar pemusnahan barang bukti kasus hukum dari 228 perkara selama periode November 2021 Februari 2022. Pemusnahan barang bukti itu, dilakukan di halaman Kantor Kejari Surakarta, Jalan Kepatihan Nomor 1, Kota Surakarta, Selasa (15/2/2022).

Kepala Kejari Surakarta Prihatin mengatakan, satu di antara barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Kasus hukum ini yang terbanyak dari kasus narkoba yakni 2017 perkara. Dan sabunya mencapai 2,48 kilogram atau senilai Rp 3,7 miliar,” ujar Prihatin.

-Advertisement-

Baca juga : Petugas Lapas Kedungpane Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Bola Tenis

Menurut Kajari dari kasus narkoba tersebut, jumlah barang bukti sabu disita paling banyak dari terdakwa Vior Mahendra yang disebut sudah divonis hukuman 20 tahun penjara pada tiga bulan lalu, dan putusan Mahkamah Agung (MA), kasasi.

Prihatin menyebut, selain sabu, barang bukti lain yang dimusnahkan 162 pil ekstasi hijau, 12 butir obat mersi alprazolam, 384 gram ganja kering, serta 300 butir pil warna putih.

“Ada juga timbangan digital untuk membagi-bagi per paketnya yang jumlahnya sebanyak 21 unit. Kemudian ada alat bong/penghisap, alumunium foil 55 buah,” lanjut Prihatin.

Lebih lanjut, Prihatin menjelaskan, bahwa pada seluruh kasus narkotika tersebut semuanya merupakan pengedar dan kejadian perkara terjadi di sekitar Solo.

Selain kasus narkotika, juga ada barang bukti lain yang dimusnahkan dari kasus penggelapan sebanyak 2 perkara, pencurian 4 perkara, serta perundungan anak sebanyak 5 perkara.

Kemudian ada alat komunikasi berupa handphone sebanyak 59 buah, sepatu dan sandal 4 buah, 15 buah celana, 18 buah tas, 3 buah dompet, 7 buah baju, 5 buah jaket, serta 48 buah bukti lainnya.

Pada kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Danrem 074 Warastratama Kolonel (Inf) Rudy Saladdin, Dandim 0735/Surakarta, Letkol (Inf) Devy Kristiono, serta beberapa pejabat lainnya.

Baca juga : Yayasan Gema Salam Edukasi Eks Napiter Asal Solo Raya

Tampak Gibran juga ikut memusnahkan sabu senilai Rp 3,7 miliar tersebut. Sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam cairan pembersih lantai. Sedangkan untuk narkotika jenis lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam drum besi dan dibakar bersama-sama. Lalu, barang bukti yang berupa timbangan dan handphone dimusnahkan dengan dipukul menggunakan palu.

Adapun uang rampasan yang disetorkan ke Negara dari hasil kejahatan tersebut sebesar Rp 118.564.000.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER