BETANEWS.ID, SOLO – Lima organisasi serikat pekerja di Solo menemui Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di kantornya, Kamis (24/2/2022). Mereka menyampaikan protes atas aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan saat berusia 56 tahun. Lima serikat itu adalah KSPSI, PPMI KSPSI, SPN, SBSI 1992, dan FSB Garteks.
Ketua DPC KSPSI Kota Solo Wahyu Rahadi menyampaikan, pihaknya bersama serikat pekerja lainnya sepakat menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat buruh dan pekerja berusia 56 tahun.
“Kami sudah sampaikan alasan-alasannya kenapa kami menolak. Misalnya bahwa saat ini kondisi perekonomian yang belum menjamin teman-teman buruh tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal. Terus kemudian kendala teknis yang dihadapi ketika nanti teman-teman ter-PHK,” ujar Wahyu usai menemui Gibran.
Baca juga: Setahun Gibran-Teguh, Indeks Kepuasan Masyarakat Solo Sangat Baik
Kelima serikat pekerja tersebut optimis jika protes itu disampaikan ke Gibran, maka akan dapat dengan mudah tersampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Terlebih dengan posisi Gibran yang menjabat sebagai Wali Kota Solo dan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Karena posisi strategis Mas Wali, kami harapkan aspirasi kami bisa sampai ke Menteri Ketenagakerjaan. Jadi menurut kami, Solo ini punya posisi strategis ketika kita bicara, kita mohon, mungkin bisa sampai kesana (Menaker),” harapnya.
Baca juga: Ditanya Enak Mana Antara jadi Pengusaha atau Wali Kota, Gibran: ‘Podo Mumete’
Gibran Rakabuming Raka menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait aspirasi dari para serikat pekerja tersebut. Terkait JHT, ia akan menunggu keputusan dari Menaker.
“Nanti kami akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait. Kita tunggu saja keputusan dari Bu Menaker. Tunggu saja,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

