BETANEWS.ID, KUDUS – Sampai awal Desember 2021, ada 268 remaja yang meminta dispensasi menikah di Pengadilan Agama Kudus. Penyebabnya beragam, dari hamil duluan hingga dipaksa menikah.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kudus Muchammad Muchlis mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019, sejak 2020 lalu batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Aturan ini mengganti batas minimal usia dari awalnya 16 tahun untuk perempuan yangkemudian disamakan dengan laki-laki, yakni 19 tahun.
“Angka ini kemungkinan masih akan bertambah karena belum tutup tahun. Kemungkinan, jumlahnya bisa melebih permohonan tahun lalu yang mencapai 270 pasangan,” bebernya, Rabu (15/12/2021).
Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat ratusan remaja mengajukan dispensasi nikah. Namun yang paling banyak, kata Muchlis, adalah hamil di luar nikah. Selain itu juga ada faktor kawin paksa atau perjodohan, karena orang tua khawatir anak yang akan dijodohkan malah dekat dengan yang lain.
“Yang paling banyak itu remaja putrinya hamil duluan. Sedangkan usianya masih di bawah 19 tahun. Agar bisa menikah maka harus mengajukan permohonan dispensasi menikah,” tuturnya.
Dia mengatakan, dari ratusan remaja yang mengajukan dispensasi menikah itu, memang didominasi pihak perempuan yang belum cukup umur. Namun, ada juga kasus yang dua-duanya belum memenuhi usia cukup untuk menikah.
“Seringnya yang belum cukup umur itu perempuan. Namun banyak juga dua-duanya itu usianya belum memenuhi syarat, tapi perempuannya hamil duluan,” terangnya.
Baca juga: Disnaker Kudus Dapat Aduan Soal Adanya Pemotongan Gaji Karyawan
Dia pun mengimbau kepada orang tua di Kudus untuk lebih memperhatikan putra-putrinya. Jangan sampai anak kesayangan mereka terjerumus ke dalam pergaulan bebas.
“Di zaman milenial ini anak-anak bisa mengakses internet dengan bebas. Sehingga anak-anak rawan terjerumus ke dalam pergaulan bebas. Oleh sebab itu orang tua agar lebih perhatian dalam memantau pergaulan anak mereka,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

