BETANEWS.ID, KUDUS – Pada akhir tahun 2021 retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) berupa sewa kios di Pasar Kliwon Kudus harus segera dibayar atau dilunasi. Hingga pertengahan Desember tahun 2021, retribusi tersebut sudah terkumpul kurang lebih sebesar Rp 6,7 miliar.
Kepala Koordinator Pasar Kliwon Kudus yakni Kadari mengatakan, saat ini pihaknya sedang gencar melakukan penagihan terhadap PKD untuk sewa kios dan los Pasar Kliwon Kudus.
Baca juga : Tunggakan Sewa Kios Pedagang Pasar Kliwon Kudus Capai Rp 7 Miliar
“Target PKD untuk sewa kios dan los di Pasar Kliwon Kudus itu Rp 7 miliar. Namun, hingga saat ini sudah terkumpul Rp 6,7 miliar itu sudah bagus,” ujar Kadari kepada Betanews.id, Selasa (14/12/2021).
Kadari mengungkapkan, sejak 2016, sejumlah pedagang di Pasar Kliwon menunggak biaya sewa kios maupun los. Oleh sebab itu, pada akhir tahun 2021 biaya tersebut harus dibayar lunas. Sebab bila tidak, akan ada sanksi bagi pedagang atau penyewa kios.
“Peraturannya memang harus lunas akhir tahun ini. Jika tidak, penyewa kios dan los Pasar Kliwon bisa disanksi sesuai aturan berlaku,” tandas Kadari.
Di speaker yang terpasang di beberapa titik di Pasar Kliwon Kudus terdengar pengumuman. Bahwa para pedagang diharuskan untuk melunasi biaya sewa kios dan los.
Jika tidak dilunasi, maka nama-nama pedagang yang nunggak akan ditempel pada dinding Pasar Kliwon. Bila masih juga belum melunasi sampai batas waktu yang ditentukan, maka kiosnya akan dialihkan kepada penyewa baru.
Satu di antara penyewa kios Pasar Kliwon Kudus, yakni Didik mengatakan, memiliki dua hak sewa kios di Pasar Kliwon Kudus. Masing-masing di Blok A30 dan Blok A35. Saat ini, ia baru saja menyelesaikan tunggakan hak sewa untuk satu kios Pasar Kliwon Kudus. Sedangkan, satu kios lainnya belum mampu dibayarnya.
Baca juga : Target Retribusi Pasar Kliwon Tahun Ini Naik Jadi Rp 2,4 Miliar
“Saya baru bisa bayar uang sewa satu kios saja yang di Blok A35 sebesar Rp 13,7 juta. Sedangkan yang satunya lagi belum tahu kapan melunasinya,” ujar Didik.
Didik pun serta merta menunjukan berkas sewa kios di Pasar Kliwon Kudus yang dibawanya. Ia mengeluhkan pelunasan sewa kios tidak ada keringanan sama sekali. Padahal beberapa waktu lalu ada pandemi dan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kata dari petugas harus lunas dan tidak ada keringanan sama sekali,” ungkapnya.
Editor : Kholistiono

