31 C
Kudus
Minggu, Mei 28, 2023

Bupati dan Ketua DPRD Kudus Minta PMK 206 Diubah Sesuai Kebutuhan Daerah

BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo meminta agar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diubah. Sebab, dalam peraturan tersebut, DBHCHT tidak boleh digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

“Harapan kami, PMK 206 peruntukannya bisa diubah. Sehingga kami ada kelonggaran untuk infrastruktur. Kita sendiri merasa diikat dengan aturan (PMK 206) seperti itu,” ungkap Hartopo usai memberikan sosialisasi DBHCHT di Balai Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Sabtu (4/12/2021).

Dalam PMK 206, dijelaskan bahwa DBHCHT hanya boleh digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Bupati Kudus HM Hartopo saat menghadiri acara sosialisai penggunaan Dana Cuka di Desa Bacin, Sabtu (4/12/2021). Foto: Nila Rustiyani.

Baca juga : Rutin Keliling Desa, Bupati Kudus : ‘Masyarakat Harus Tahu Kegunaan Dana Cukai’

Sedangkan prioritas pada bidang kesehatan, untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

Sebanyak 50 persen, DBHCHT digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum dan 25 persen sisanya untuk bidang kesehatan.

Sedangkan pada PMK sebelumnya, kata Hartopo, PMK Nomor 7/PMK.07/2020, DBHCHT diprioritaskan pada bidang kesehatan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional paling sedikit sebesar 50 persen. Itu pun masih ada anggaran yang tidak terserap sepenuhnya.

“Itu saja kita masih ada SILPA tahun 2020 yang kita terapkan di 2021 ada Rp 69,7 miliar. Apalagi dengan PMK 206, sangat susah dalam penyerapannya,” ungkapnya.

Penyerapan bisa mudah, ungkap Hartopo, bila Kudus memiliki petani tembakau. Namun, Kudus yang disebut dengan Kota Kretek, hanya memiliki buruh pabrik rokok. Di mana jumlahnya lebih dari 71 ribu jiwa. Sehingga penyerapan DBHCHT ini, dikatakan Hartopo, tetap sulit untuk dilakukan.

“Harapan kami dengan PMK, kalau peruntukannya seperti ini terus, kita susah. Terkait masalah pendidikan dan latihan harus benar-benar dari buruh rokok. Pemberian hibah, kambing, ayam, lele, diperuntukkan bagi keluarga buruh rokok. Lainnya tidak bisa. Ini penyerapannya susah sekali. Padahal untuk buruh rokok di Kudus ini, walaupun banyak dalam mencari nafkah, kondisinya tidak bisa mendominasi semua di Kudus. Masih ada masyarakat lain yang juga membutuhkan. Penyerapannya tidak bisa signifikan. Harapan kami PMK 206 segera diubah peruntukannya,” pinta Hartopo.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan. Bahwa PMK 206 yang diatur oleh Kementerian Keuangan disebut belum sesuai dengan keinginan masyarakat.

“Jadi, saya atas nama masyarakat Kudus berharap ke pemerintah pusat khususnya Menteri Keuangan agar ada pelonggaran DBHCHT. Biar bermanfaat sesuai kebutuhan daerah,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Masan, ketika itu bermanfaat sesuai kebutuhan daerah, maka dalam pengalokasian anggaran, masyarakat selain buruh rokok bisa ikut menikmati.

Baca juga : Manfaatkan DBHCHT, Buruh Rokok Kudus Dapat Pelatihan Keterampilan Secara Gratis

“Kami berharap, mohon tolong dibantu ada pelonggaran dalam penggunaan DBHCHT sesuai kebutuhan daerah,” harapnya.

Kendati demikian, ungkap Masan, beberapa waktu lalu pihaknya bersama Bupati Kudus telah menghadap kepada Komisi XI DPR RI dan Dirjen Keuangan. Yakni, membicarakan terkait perubahan peruntukan DBHCHT, terkhusus bagi Kabupaten Kudus.

“Tahun 2022 nanti, informasinya ada perubahan PMK 206, akan diubah sedikit ada kelonggaran. Semoga itu sesuai dengan usulan kami yang ada di daerah,” pungkasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,317PengikutMengikuti
108,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER