BETANEWS.ID, SEMARANG – Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, dikepung massa aksi dari sejumlah buruh. Hingga hari ini (30/11/2021), mereka berdemonstrasi selama dua hari berturut-turut jelang penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk wilayah di Provinsi Jawa Tengah.
Senin kemarin, ribuan massa aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi kantor Gubernur Jateng. Hari ini, giliran datang massa aksi dari Aliansi Buruh Jateng yang mendatangi kantor Gubernur Jateng.
“Kami berharap pemegang kebijakan baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten, benar-benar memikirkan nasib kaum buruh. Mereka sebagai regulator harus benar-benar menjalankan amanah dengan baik,” kata juru bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Karmanto saat melakukan aksi hari ini.
Baca juga: Buruh di Jateng Ancam Mogok Kerja, Matikan Mesin Pabrik Selama Tiga Hari jika Tuntutan Tak Dipenuhi
Menurutnya, apabila keputusan yang diambil pemerintah dalam menentukan UMK tak sesuai dengan keputusan MK, mereka menganggap, pemerintah telah berbuat inkonstitusional. Itu artinya, mereka berlawanan degan undang-undang.
“Termasuk bertentangan dengan UUD 1945, serta Pancasila tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” terangnya.
Dia menjelaskan, formulasi penghitungan UMK tahun 2022, telah diusulkan dan sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, pada 4 November 2021, 17 November 2021 dan 29 November 2021, melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Karmanto, usulan UMK 2022, buruh menggunakan rumusan, UMK 2021 ditambah kebutuhan di masa pandemi. Berdasarkan hasil survei, total biaya tambahan kebutuhan riil buruh di masa pandemi sebesar Rp 449 ribu.
Dia merinci, kebutuhan buruh di masa pandemi di antaranya, masker N.94 Rp 115.000, hand sanitizer Rp 90.000, sabun cair 150 ml Rp 29.600, vitamin Rp 75.000, pulsa/kuota/daring Rp 100.000, biaya kenaikan air bersih 50 persen Rp 40.000.
Baca juga: Ganjar Beri Buruh Waktu 4 Hari untuk Sampaikan Masukan UMK
“Contoh penghitungannya, misal di Kota Semarang, yakni UMK 2021 Rp 2.810.000 + Rp. 449.600. Maka, UMK Kota Semarang pada 2022 yakni Rp 3.259.600 atau naik 16 persen. Kenaikan 16 persen itu harus diberlakukan di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, tidak bisa tidak,” tegasnya.
Dia menambahkan, harga kebutuhan pokok di setiap wilayah rata-rata sama. Misalnya harga beras, minyak goreng, telur, daging di seluruh provinsi di Indonesia relatif sama.
“Pertanyaannya, mengapa ada kesenjangan upah yang sangat jauh? Dibanding upah di Jawa Timur dan Jawa Barat misalnya. Karawang bisa mencapai Rp 5,2 juta, DKI Jakarta Rp 4,7 juta. Kota Semarang yang tertinggi di Jawa Tengah saja hanya Rp 2.810.000. Menyedihkan,” katanya.
Editor: Suwoko

