Geram dengan Pelaku Vandalisme, Gibran Buru ‘Cahyo’ Perusak Flyover Purwosari

BETANEWS.ID, SOLO – Lagi-lagi, aksi vandalisme kembali terjadi di Kota Solo. Sebuah coretan menggunakan cat semprot warna merah ditemukan di Flyover Purwosari atau lintas atas Purwosari.

Berada tepat di bawah bangunan ikon Tari Gambyong, tampak coretan bertuliskan “Cahyo”. Berdasarkan pantauan Betanews.id, hingga Selasa (23/11/2021) siang, tulisan itu masih ada di lokasi tersebut.

Geram dengan aksi tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku akan mencari pelaku vandalisme itu.

-Advertisement-

Baca juga : Usai Vandalisme Jadi Sorotan, Kini Marak Poster Kritik Pemerintah di Solo

“Nanti tak bersihkan, nanti nanti saya bersihkan, nanti kita cari (pelakunya) ya,” kata Gibran.

Gibran mengatakan, salah satu cara yang bisa dicoba adalah mengecek rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi. Menurutnya, lokasi tersebut sangat strategis, sehingga ia menduga bisa mendapatkan petunjuk pelakunya.

“Itu kan bangunan baru, makanya sangat disayangkan. Pokoknya, akan kami cari pelakunya,” lanjut Gibran.

Salah satu pedagang kelontong yang berada di dekat lokasi, Maryanto (64) mengatakan, bahwa sebenarnya coretan tersebut sudah lama ada di sana. Namun, ia mengaku tidak tahu kapan pastinya coretan tersebut dibuat.

“Saya tidak tau pastinya kapan, tapi tetap nglimpkene (secara diam-diam), nggak mungkin terang terangan nyoretnya. Ini udah lama ini, udah semingguan lebih,” ungkapnya.

Maryanto mengatakan, pada malam hari di sekitar lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat nongkrong, karena juga ada wedangan di sana. Namun, menurutnya aksi tersebut dilakukan saat situasi sedang lengah.

Ia juga mengaku sempat ditanya oleh pihak kelurahan setempat, namun ia mengaku tidak mengetahui kapan aksi itu terjadi. Ia juga mengatakan, pihak kelurahan dan juga linmas terus berpatroli di kawasan tersebut.

“Linmasnya juga keliling terus, tiap hari, tiap malem gitu linmasnya jaga malam mesti keliling. Dari pihak kelurahannya juga mungkin pasti sudah mengantisipasi sebelum ini ya. Ya belum pernah ada yang ketangkep, kalau saya boleh mengatakan seperti itu,” kata dia.

Baca juga : Vandalisme Kritik Pemerintah di Solo, Gibran: ‘Itu Siapa yang Bikin, Silakan Ketemu Saya’

Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo Arif Darmawan mengatakan, aksi vandalisme itu termasuk melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia mengatakan, pihaknya akan terus menggelar patroli, mengingat kian banyaknya aksi vandalisme yang tidak tertangkap basah.

“Sesuai perda, hukuman bagi pelaku adalah pidana 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta,” jelas Arif.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER