31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Rektor UNS Resmi Bekukan Menwa, Ada Kemungkinan Bisa Dibubarkan

BETANEWS.ID, SOLO – Organisasi kemahasiswaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Ambilawa atau Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) resmi dibekukan oleh Rektor UNS Jamal Wiwoho. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun. Pembekuan tersebut juga dilakukan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut oleh Tim Evaluasi Menwa UNS.

Jumpa pers kasus kematian mahasiswa UNS saat mengikuti Diksar Menwa. Foto: Khalim mahfur.

Ketua Tim Evaluasi Menwa Sunny Ummul Firdaus mengatakan, pembekuan tersebut direkomendasikan oleh timnya dan disetujui oleh rektor. Adapun tim evaluasi tersebut dibentuk langsung oleh Rektor UNS pada 25 Oktober lalu untuk membantu mengusut kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra yang meninggal saat mengikuti diklat Menwa.

-Advertisement-

Baca juga: Terungkap, Mahasiswa UNS Meninggal Karena Kekerasan Tumpul

Sunny mengatakan, pembekuan tersebut belum bisa ditentukan berapa lamanya. Namun, yang jelas pembekuan tersebut akan berakhir saat kasus tersebut sudah terungkap.

“Sepanjang tim evaluasi belum memberikan rekomendasi pada rektor maka pembekuan akan tetap berjalan,” tegasnya, Sabtu (30/10/2021).

Menanggapi banyaknya pihak yang menganggap kekerasan sering terjadi di Menwa, pihak kampus tidak mentoleransi adanya akulturasi kekerasan. Sunny mengatakan bahwa pembubaran organisasi tersebut bahkan bisa dilakukan.

“Kemungkinan untuk dibubarkan atau tidak kita tunggu hasil kegiatan, koordinasi dan penemuan data. kita baru melakukan analisis. Semua kemungkinan bisa,” paparnya.

Baca juga: Soal Pembubaran Menwa UNS, Gibran: ‘Saya Serahkan ke Polisi’

Sunny menerangkan, Tim Evaluasi bekerja dengan beberapa tahapan, antara lain mengumpulkan data, selanjutnya data tersebut akan dianalisis dengan regulasi yang ada, baik tingkat kampus hingga internal secara profesional. Namun, untuk penyidikan serta otopsi adalah ranah dari pihak kepolisian.

“Kita menargetkan proses evaluasi ini selama dua minggu. Kalau belum cukup, kita tambah lagi. Kita tidak mau buru-buru. Kita selesaikan sebaik mungkin sehingga keadilan bisa terpenuhi untuk semuanya,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER