Pembahasan APBD Perubahan Molor, Dewan : ‘Kasihan Tenaga Kerja Kontrak’

BETANEWS.ID, KUDUS – Pembahasan APBD Perubahan Tahun 2021 Kabupaten Kudus yang belum kelar hingga kini, menuai kritik dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Salah satunya dari Anggota DPRD Kudus dari Fraksi Partai Gerindra Abdul Basith Sidqul Wafa.

Menurut Wafa, pembahasan APBD Perubahan yang belum selesai berdampak pada pembayaran gaji tenaga kontrak atau outsourcing.

Baca juga : Soal Keterlambatan Penyerahan Draf APBD Perubahan 2021, Ini Penjelasan Hartopo

-Advertisement-

“Yang kita soroti itu masalah klasik dan selalu berulang-ulang. Yaitu penganggaran tentang teman-teman outsourcing, teman-teman tenaga kontrak. Walaupun itu harus ada (dalam pembahasan APBD), segera dilakukan analisis beban kerja untuk teman-teman kontrak. Pertama karena disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing dinas, kedua kompetensi yang dimiliki tenaga kontrak itu sendiri. Lakukan rasionalisasi dan reformasi di bidang itu, sehingga tidak terlalu membebani anggaran,” jelasnya usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kudus, Jumat (15/10/2021).

Tidak kalah penting, lanjut Wafa, bila evaluasi dan rasionalisasi selesai dilakukan, kontrak tenaga outsourcing bisa dijadikan selama 12 bulan. Bukan lagi 3 bulan, 4 bulan, atau 9 bulan.

“Sehingga ke depan, teman-teman (tenaga) outsourcing punya jaminan, bahwa satu tahun ini saya akan dapat gaji. Tetapi, setelah dilakukan analisis beban kerja teman-teman outsourcing,” ungkapnya.

Sebab bagaimanapun, menurut Wafa, Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 yang dibuat tahun 2020, bukan semata-mata hanya dibuat, tetapi berdasarkan analisis matang. Hingga munculah time schedule penyusunan APBD. Untuk itu, menurutnya bisa diperbaiki ke depannya bila ada yang perlu diperbaiki.

Pihaknya pun menyayangkan alasan Bupati Kudus yang mengatakan, bahwa molornya pembahasan APBD perubahan dikarenakan peraturan Kemenkeu terkait DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Ia heran, selama 9 bulan pembahasan tersebut belum selesai.

“Kalau alasannya Pak Bupati itu karena peraturan Kemenkeu terkait DBHCHT, masak dari Januari sampai September tidak ada waktu penyusunan anggaran,” herannya.

Sebab itu, ia berharap agar pembahasan APBD Perubahan ini bisa segera selesai. Khususnya tenaga kontrak, agar segera melakukan rasionalisasi dan reformasi.

Baca juga : Sampai September, Serapan APBD Kudus Baru Rp 1,1 Triliun dari Target Rp 2,1 Triliun

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bupati Kudus menyebut, keterlambatan penyampaian rancangan APBD Perubahan Tahun 2021 karena menyesuaikan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi. Di antaranya Permenkeu terkait penggunaan DBHCHT. Khususnya dalam teknis pelaksanaan BLT.

Untuk itu, Hartopo pun menyampaikan permintaan maafnya. Pihaknya berharap agar pembahasan ini bisa segara terselesaikan. Semua proses evaluasi bisa secepatnya usai dan terealisasi. Mayoritas anggota dewan menyetujui hingga semua selesai dan terealisasi.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER