Pemkab Sukoharjo Bikin Kebijakan Sabtu-Minggu di Rumah Saja Selama PPKM Darurat

BETANEWS.ID, SUKOHARJO – Berbagai upaya dilakukan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sukoharjo. Salah satunya adalah dengan Gerakan ‘Sukoharjo di Rumah Saja’ yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Hal tersebut tercantum dalam SE Nomor 400/2124/2021 tentang Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja selama PPKM Darurat. Adapun Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja ini dilakukan pada Sabtu dan Minggu, yakni pada 10-11 Juli 2021 dan tanggal 17-18 Juli 2021 atau selama PPKM Darurat masih berlangsung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo mengatakan, kegiatan ini dilakukan karena kondisi pandemi Covid -19 di Kabupaten Sukoharjo memiliki kasus positif yang masih tinggi. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan kesadaran masyarakat yang masih kurang.

-Advertisement-

Baca juga : Perkuat PPKM Darurat di Solo, Polda Jateng Terapkan Manajemen Kontijensi

“Hasil evaluasi kemarin dari Menko Marinvest, titik tekannya adalah pergerakan manusia itu dilihat dari google maps, dari pencitraan massa. Ternyata dengan masih tingginya pergerakan itu mengakibatkan tingkat penularan itu masih sangat tinggi sekali,” ujarnya, Sabtu (10/7/2021).

Gerakan ini merupakan upaya untuk membatasi mobilitas penduduk. Dirinya juga mengatakan, upaya lainnya adalah pembatasan, penyekatan dan sebagainya.

Dirinya menjelaskan, perusahaan yang bergerak di bidang esensial dan kritikal lah yang masih diperbolehkan untuk beroperasi. Dirinya mengimbau untuk sektor non esensial untuk tetap berada di rumah .

“Pengawasannya nanti kita 3 pilar, baik dari TNI, Polri, juga teman-teman dari pemkab. Nanti akan memonitor pergerakan atau pelaksanaan Sabtu -Minggu di rumah saja itu,” ujarnya.

Secara teknis, dirinya menjelaskan, bahwa selain penutupan di beberapa ruas jalan, pihaknya akan melakukan patroli ke wilayah-wilayah Kabupaten Sukoharjo.

“Jumlah timnya tergantung dari kekuatan masing masing. Mungkin bisa kita jadikan 3 grup eks Karesidenan Sukoharjo , Kartosuro, Mojolaban itu mungkin nanti 3 grup itu untuk keliling,” ucapnya.

Baca juga : Temukan Toko yang Buka Saat PPKM Darurat, Teguh: ‘Yang Melanggar Bisa Dicabut Izinnya’

Dalam patroli tersebut, dirinya mengatakan akan menutup toko-toko yang bergerak di bidang non esensial. Selain itu juga memperingatkan kepada penduduk yang masih berkeliaran untuk segera pulang.

“Kalau tidak mengindahkan, nanti di garda depan, polisi yang akan bertindak. Kalau sanksi administrasi dan sanksi sosial dari kita (pemkab). Tapi kalau sudah mengkait dengan pelanggaran undang-undang itu polisi yang di depan,” ujarnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER