31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Pengajuan BPUM Tahap 2 di Kudus Segera Dibuka, Catat Tanggalnya

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisnakerPerinkop dan UKM) akan membuka kembali pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pendaftaran BPUM tahap dua di Kudus ini dimulai pada hari Kamis (27/5/2021) hingga Senin (7/6/2021) mendatang.

Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus yakni Rini Kartika Hadi Akhmawati mengatakan, pelaku UMKM yang lolos nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Nilai bantuan tersebut sama besar dengan bantuan sebelumnya.

Baca juga : Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Hingga 20 November, Ini Tips Daftar Anti Gagal

-Advertisement-

“Ya, mulai Kamis (27/5/2021) hingga Senin (7/6/2021) para pelaku usaha mikro di Kudus bisa mengajukan lagi bantuan BPUM. Untuk nominal bantuannya masih sama yakni sebesar Rp 1,2 juta,” ujar perempuan yang akrab disapa Rini kepada Betanews.id, saat dihubungi melalui aplikasi pengirim pesan, Senin (24/5/2021).

Sedangkan untuk ketentuannya, lanjut Rini, pemilik UMKM yang mengajukan BPUM adalah warga negara Indonesia (WNI), memiliki E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta berdomisili di Kudus. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (SIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa atau kelurahan setempat. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI atau Polri maupun bukan pegawai BUMN atau BUMD.

“Serta pemohon tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat,” tandas Rini.

Rini menuturkan, pendaftaran pengajuan BPUM bagi pelaku usaha mikro bisa melalui link http://bit.ly/bpum2021kudus2. Setelah mendaftar melalui link, tuturnya, berkas usulan dikumpulkan di Disnakerperinkop dan UKM yang beralamat di Jalan Conge nomer 99, Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.

Lebih lanjut kata dia, berkas yang dimaksud antara lain, fotokopi kartu tanda pengenal elektronik atau E-KTP, foto kopi KK. Kemudian Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pihak desa atau kelurahan setempat, serta foto sedang melakukan aktifitas usaha.

“Untuk surat NIB dan SKU itu yang asli jangan foto kopi. Satu berkas usulan dimasukan ke dalam satu map dan dikumpulkan ke DisnakerPerinkop dan UKM pada hari kerja, senin sampai kamis pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB,” jelas Rini.

Baca juga : 239 UMKM di Kudus Diusulkan Dapat Bantuan

Dia berharap dengan adanya BPUM, pelaku usaha mikro bisa terbantu. Setidaknya bisa meringankan beban mereka dari imbas adanya pandemi covid-19. Serta semoga saja perekonomian Indonesia khususnya di Kudus bisa segera pulih.

“Harapan kami dengan adanya BPUM ini pelaku usaha mikro bisa terbantu, dan perekonomian mampu pulih dan berkembang,” harap Rini.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER