BETANEWS.ID, KUDUS – Tumpukan stopmap terlihat di pos satpam Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkopukm) Kabupaten Kudus. Sejumlah orang di sana tampak menaruh stopmap berisi persyaratan bantuan bagi pelaku udaha mikro dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Ditemui di ruangannya, Rofiq Fachri (53), Kabid Koperasi dan UKM dinas tersebut berpesan kepada pelaku usaha agar tidak gagal mendaftar.
Yang pertama, jelas Rofiq, pastikan nomor KTP dan nomor ponsel benar, sehingga saat dilakukan pengecekan datanya valid. Selain itu, warga juga harus mengisi formulir secara mandiri melalui link yang sudah tersedia.

“Untuk gelombang dua perpanjangan ini akan ditutup 20 November 2020. Pelaku usaha harus mengisi formulir secara mandiri melalui link http://bit.ly/BPUM2Kudus, pastikan nomor KTP dan nomor handphone benar. Yang teliti agar tidak gagal,” pesannya, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Program JPE untuk UMKM Dilanjut, Total Anggaran Rp 7 Miliar
Dia berpesan kepada pelaku usaha untuk jujur. Jangan memanipulasi data, karena bantuan tidak akan cair jika tidak memenuhi persyaratan.
Menurutnya, di Kudus masih banyak yang gagal karena saat dilakukan pengecekan dari pihak Bank BRI, pelaku usaha tidak memenuhi syarat. Ada yang masih memiliki tanggungan hutang, tabungan melebihi Rp 2 juta, bahkan memalsukan usaha.
“Jadi nanti kan pihak bank akan melakukan pengecekan. Tidak hanya syarat hutang dan tabungan, tapi juga ada yang tidak ada usahanya saat disurvei ke lapangan,” terangnya kepada betanews.id.
Pada tahap pertama, pihaknya mengajukan sejumlah 12.805 UMKM. Sedangkan tahap ke dua hingga saat ini sekitar lebih dari 3.000 UMKM yang mendaftar. Dalam satu hari ada sekitar 300 hingga 400 UMKM mendaftar ke sana.
“Karena tahap dua ada penambahan kuota sekitar 3 juta se Indonesia. Jadi ada kemungkinan akan ditutup sebelum tanggal 20 November jika sudah memenuhi kuota. Ya kita ikuti intruksi dari pusat,” jelasnya.
Baca juga: Ella Kecewa, Perpanjangan Waktu untuk Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Berlaku di Kudus
Rofiq juga menambahkan, untuk bantuan modal usaha dari APBD rencananya akan dilaksanakan bulan November 2020. Tetapi pihaknya masih menunggu petunjuk, karena nota dinas yang diajukan masih belum turun.
“Untuk bantuan modal usaha rencana bulan ini. Besaran bantuannya Rp 1,5 juta untuk 4.666 UMKM. Tetapi masih menunggu petunjuk. Nota dinas yang kami ajukan masih belum turun,” bebernya.
Data UMKM yang mendapat bantuan akan diambilkan dari UMKM yang mengajukan Banpres Rp 2,4 juta. Tetapi akan ada proses seleksi, karena usaha jasa pada bantuan modal dari APBD tidak termasuk.
“Nanti akan ada seleksi lagi, karena ini bantuan modal usaha bagi UMKM. Kemungkinan pelaku usaha jasa tidak masuk. Untuk mengetahui UMKM yang mendapat Banpres dari APBN, kami akan meminta data dari BRI. Agar tidak ada dobel bantuan,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

