BETANEWS.ID, SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan SE Wali Kota Nomor 067/1156 tentang larangan mudik untuk semua pihak. Pengecualian dalam aturan berlaku bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas, mengunjungi keluarga yang sakit, melayat, serta kepentingan persalinan.
“Yang penting ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Untuk yang mendesak mendesak saja, perjalanan dinas mendesak, ada yang meninggal, ada yang melahirkan. Itu saja,” tegasnya saat ditemui usai apel Operasi Ketupat Candi 2021, Rabu (5/5/2021).

Gibran menganjurkan kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas. Ia mengimbau agar masyarakat menahan diri agar grafik kasus Covid-19 tidak kembali naik dikarenakan klaster mudik.
“Kita juga melarang bagi lurah untuk memberikan SIKM kepada warga yang ingin bepergian ke zona merah. Nanti etika lurahnya input ke e-kelurahan itu ketahuan juga,” paparnya.
Baca juga: Jelang Lebaran, Pasar Klewer Dipadati Pengunjung
Gibran juka memastikan Presiden Joko Widodo beserta keluarga tidak mudik ke Solo. Seperti tahun lalu, mereka akan berlebaran secara daring. “Seperti tahun lalu, halalbihalal secara daring saja,” katanya.
Dalam SE itu juga Gibran akan tetap membuka tempat wisata di Solo, tetapi hanya warga lokal saja yang boleh berkunjung. Acara Syawalan juga diperbolehkan, tapi pesertanya terbatas.
“Nanti (pengunjung) terbatas, seperti Taman Balekambang juga sudah kita setting terbatas,” kata dia.
Di sisi lain, soal larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak akan menyiagakan 975 personel yang dikerahkan dalan operasi ketupat candi kali ini.
“Kita dirikan 5 pos pengamanan dan 1 pos pelayanan. 5 pos pengamana ini didirikan di batas akses masuk kota (Solo),” terangnya.
Ade juga memaparkan bahwa Operasi Ketupat candi kali ini akan lebih diperketat. Hal tersebut dikarenakan pada lebaran kali ini bertepatan dengan hari perayaan Kenaikan Isa Al Masih.
Ia juga mengatakan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan membawa berkas terlampir. Adapun diantaranya SIKM, surat hasil swab PCR yang masih berlaku (2×24 jam), serta surat tugas (untuk yang bekerja).
Baca juga: Gibran Siapkan Dua Tempat Karantina untuk Warga yang Nekat Mudik
“Di masa peniadaan mudik kali ini walaupun hasil tes non reaktif wajib melaksanakan karantina selama lima hari di Solo Technopark yang dipersiapkan oleh Pemkot Surakarta,” tegasnya.
Bagi pemudik yang mampu, akan diarahkan karantina di hotel yang digandeng oleh Pemkot Surakarta. Dalam masa karantina tersebut juga dilaksanakan selama lima hari dan tetap diawasi oleh Satuan petugas dan Nakes.
“Apabila tidak memenuhi selama lima hari dan petugas mengetahui, akan dibawa ke STP dan jika positif covid akan di rujuk ke RS rujukan covid di Solo,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

