KPP Pratama Kudus Ajak Hartopo jadi Panutan untuk Kepatuhan Lapor SPT Tahunan

BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho mengajak Plt Bupati Kudus Kudus menjadi panutan disiplin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebab, kata Andi, semua Warga Negara Indonesia (WNI) harus lapor SPT Tahunan, baik pribadi maupun badan usaha, wajib membayar ataupun melaporkan pajak.

Saat melakukan audiensi dengan Plt Bupati Kudus HM Hartopo, Andi katanya juga menjelaskan jika dalam melaporkan SPT Tahunan bisa menggunakan smartphone.

Baca juga : KPP Pratama Kudus Imbau Wajib Pajak Agar Segera Lapor SPT Tahunan Secara Online

-Advertisement-

“Hari ini kami mengajak Pak Plt Bupati untuk disiplin buat SPT Tahunan. Dengan cara menggunakan aplikasi secara online, dengan e-filing. Lebih mudah, cepat, di mana saja bisa. Yang penting ada akses internetnya,” jelas Andi selepas audiensi dengan HM Hartopo di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (2/1/2021).

Secara umum, menurut Andi, KPP Pratama Kudus menerapkn sistem Self Assessment dalam pembayaran pajak. “Masyarakat Wajib Pajak bisa menghitung, membayar, dan menyetorkan sendiri besaran pajak yang harus diserahkan. Bukan petugas pajak yang menentukan besaran pajak yang perlu dilaporkan atau dibayarkan,” ungkap Andi.

Sehingga, lanjutnya, masyarakat tidak perlu ragu-ragu untuk melaporkan SPT Tahunan mereka.

Kepala KPP Pratama Kudus juga mengingatkan, bahwa batas terakhir pelaporan maupun membayar pajak maksimal sampai akhir Bulan Maret 2021 bagi pribadi, dan akhir April bagi badan usaha.

Bagi yang telat, sistem denda juga disiapkan. Rp 100 ribu untuk pribadi dan Rp 1 Juta bagi badan usaha. “Pembayaran pajak tidak harus di kantor pajak, bisa di kantor pos. Dan semua jenis pelayanan di KPP Pratama Kudus tidak dipungut biaya apapun, ” jelas Andi.

Baca juga : KPP Pratama Kudus Besok Mulai Gelar Kelas Pajak Online, Begini Cara Daftarnya

Ditemui di tempat yang sama, Plt Bupati Kudus HM Hartopo menyambut baik kerja sama yang ditawarkan oleh KPP Pratama Kudus dalam memberikan contoh sebagai Wajib Pajak yang harus taat pajak. “Terutama kepada LSM bisa menjadi pelopor sebagai wajib pajak,” kata Hartopo.

Pihaknya pun akan segera memberikan surat resmi kepada LSM di Kudus untuk bisa melaporkan atau membayar SPT Tahunannya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER