KPP Pratama Kudus Imbau Wajib Pajak Agar Segera Lapor SPT Tahunan Secara Online

BETANEWS.ID, KUDUS – Memasuki awal tahun 2021, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus mulai menyosialisasikan bagi wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Hal tersebut disampaikan oleh Andi Setijo Nugroho, Kepala KPP Pratama Kudus saat ditemui di ruangannya, Kamis (14/1/2021).

Selain imbauan tersebut, pria yang akrab disapa Andi itu juga menjelaskan, pihaknya sedang mendorong para wajib pahak untuk melakukan SPT Tahunan secara online. Bagi wajib pajak yang belum memiliki nomor Electronic Filing Identification Number (Efin), bisa mendapatkan melalui WhatsApp.

Baca juga : Permudah Laporan SPT Tahunan Secara Online, KPP Pratama Kudus Fasilitasi Kelas Pajak Gratis

-Advertisement-

“Jadi sekarang tidak harus datang ke kantor KPP Pratama terdekat, bisa langsung minta melalui WA atau email. Setelah mendapat Efin, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing,” terangnya.

Menurutnya, jika sudah memiliki e-filing wajib pajak bisa lapor SPT Tahunan di mana saja. Jika ada kesulitan, dari pihak KPP Pratama Kudus juga menyediakan daftar layanan online dengan nomor WhatsApp.

Dia juga merinci sejumlah nomor WhatsApp yang siap melayani di waktu jam pelayanan, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Untuk layanan NPWP, Validasi PHTB, PKP, SE dan Konsultasi bisa menghubungi nomor 085712870659. Untuk PBK, NE dan SKB 085333303992, Efin 081326745901 dan Kode Billing 085333304003, Aplikasi perpajakan 085333304083.

“Sedangkan SPT Tahunan, Insentif pajak dan Kode Billing bisa menghubungi 085333304082, 085333304042, 085333303994, 085333304087, 085333304084, 085333303995. Bisa juga melalui email kpp.506@pajak.go.id, atau pelayanan.kppkudus@gmail.com,” bebernya.

Baca juga : Meterai Lama Masih Berlaku, Begini Tiga Cara Menggunakan Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000

Andi juga menambahkan, bagi wajib pajak yang datang ke kantor KPP Pratama Kudus akan tetap dilayani dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan ke depannya akan diberlakukan pembatasan jumlah, maksimal 30 orang setiap hari.

“Yang datang ya tetap dilayanin, tapi kedepan akan ada pembatasan, maksimal 30 orang per hari. Karena kami lebih mendorong untuk layanan online,” tanbahnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER