31 C
Kudus
Sabtu, November 9, 2024
spot_img
spot_img

Meterai Lama Masih Berlaku, Begini Tiga Cara Menggunakan Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000

BETANEW.ID, KUDUS – Di salah satu ruangan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, seorang pria mengenakan kemeja terlihat sedang sibuk menandatangani beberapa berkas yang menumpuk di atas mejanya. Sesekali ia mengecek dokumen yang ada di hadapannya tersebut. Pria tersebut adalah Andi Setijo Nugroho, Kepala KPP Pratama Kudus.

Seusai menyelesaikan pekerjaanya, Andi sapaan akrabnya memberikan informasi mengenai adanya aturan tentang pemakaian meterai Rp 10.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021. Ia menjelaskan, bahwa aturan penggunaan meterai Rp 10.000 ribu ini sudah direncanakan jauh-jauh hari.

Baca juga : Permudah Laporan SPT Tahunan Secara Online, KPP Pratama Kudus Fasilitasi Kelas Pajak Gratis

-Advertisement-

“Sebenarnya sudah direncenakan jauh-jauh hari, bahkan sebelum adanya pandemi, tetapi karena pengumumannya baru-baru ini, jadi terkesan mendadak,” jelasnya.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus sendiri, katanya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui sosial media, baik melalui Instagram, Youtube maupun WhatsApp.

Meski aturan penggunaan meterai Rp 10 ribu sudah diberlakukan, tapi masih ada transisi satu tahun untuk memakai meterai lama yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000, dengan nilai minimal Rp 9 ribu.

Menurutnya, ada tiga cara memanfaatkan materai lama tersebut agar tetap berlaku. “Cara pertama, dengan menempelkan dua materai Rp 6.000 bersamaan di dokumen. Kedua, dengan menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 bersamaan. Cara ketiga menggunakan tiga materai Rp 3.000,” ujarnya.

Jadi untuk masyarakat yang masih mempunyai stok materai Rp 6.000 dan Rp 3.000, tidak perlu khawatir. Karena masih bisa digunakan sampai batas waktu 31 Desember 2021.

Andi menjelaskan, untuk penempelan materainya bebas-bebas saja, yakni bisa ditempel secara vertikal ataupun horizontal. Yang terpenting tanda tanggan di dalam dokumen itu harus tetap terkena materai, karena itu merupakan syarat sah dokumen.

Andi juga berpesan kepada masyarakat, agar bisa mematuhi untuk menggunakan matrei Rp 10.00. Ia juga memperingatkan kepada masyarakat, jangan menggunakan materai bekas untuk digunakan kembali.

Baca juga : Ini Syarat dan Langkah yang Perlu Kamu Tahu untuk Buat NPWP

“Jangan sampai masyarakat membeli materai Rp 10.000 yang palsu, dengan iming-iming harga murah di bawah Rp 10 ribu. Selalu dukung penggunaan materai, karena 80 persen pendapatan negara dari pajak, di antaranya dari materai,” jelasnya.

Menurutnya, sejauh ini materai Rp 10.000 untuk di wilayah Kudus belum beredar. Sehingga, masyarakat masih boleh untuk menggunakan materai lama.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
146,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER