BETANEWS.ID, DEMAK – Dalam upaya memutus mata rantai Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak berkomitmen menerapkan standar protokol Covid-19 secara ketat. Hal itu tak luput dari persiapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 yang dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Siti Ulfaati, Divisi SDM, Parmas dan Kampanye KPU Demak menyampaikan, salah satu upaya yang dilakukan KPU Demak yakni dengan pelaksanaan rapid test terhadap Badan Penyelenggara Ad Hoc di tingkat KPPS dan petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga : Dua Pasangan Bakal Calon Mendaftar di KPU Demak di Hari Pertama
“Setiap pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan,” jelasnya.
Perempuan yang akrab disapa Ulfa itu juga menjelaskan, aspek kesehatan dan keselamatan tersebut dilakukan di seluruh tahapan Pilbup Demak Tahun 2020. Pihaknya akan melaksanakan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) secara berkala terhadap penyelenggara sebelum melakukan tahapan.
“Ada 19.854 Badan Adhoc yang terdiri dari 15.442 KPPS dan 4.412 Petugas Ketertiban TPS yang tersebar di 2.206 TPS, 249 desa dan kelurahan di 14 kecamatan se- Kabupaten Demak. Pelaksanaan rapid test tersebut dilakukan dengan 2 skema, yaitu bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak yang pelaksanaannya dilakukan oleh puskesmas dan bekerja sama dengan Rumah Sakit Islam NU Demak,” ungkapnya, beberapa hari yang lalu.
KPU Demak mendapatkan bantuan alat rapid test dari pemda sebanyak 5 ribu buah, dan tersisa 4.826 buah setelah digunakan untuk rapid test Badan Ad Hoc di tingkat PPK, PPS beserta sekretariatnya di Laborat Daerah. Sisa tersebutlah yang dipakai untuk rapid test KPPS dan petugas ketertiban TPS yang eksekusinya dilakukan di tingkat puskesmas yang tersebar di 4 kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Karangtengan, Gajah, Karangawen dan Wonosalam.
Baca juga : Pilkada Tetap Lanjut, Ganjar: ‘Saya Usul Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Dicoret’
“Sisanya 15.030 Badan Ad Hoc yang tersebar di 10 kecamatan yaitu Sayung, Guntur, Mranggen, Kebonagung, Dempet, Demak, Mijen, Karanganyar, Bonang dan Wedung dilayani oleh RSI NU Demak dengan model swakelola,” tambahnya.
Pelayanan rapid test sendiri dimulai tanggal 8 November 2020 hingga tanggal 22 November 2020. Bagi Badan Ad Hoc yang reaktif diminta melakukan swab di puskesmas masing-masing dan ketika positif, mereka diminta untuk melakukan isolasi mandiri dengan terus berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk dilakukan pemantauan secara berkala.
Editor : Kholistiono

