BETANEWS.ID, KUDUS – Puluhan orang terlihat sedang antre mendapat formulir di Kantor BPJS Kesehatan Kudus, Senin (3/8/2020). Di dalam ruangan, seorang perempuan tampak memgenakan seragam berwarna putih. Dia tak lain adalah Syarifatun Karuniaekawati (38), Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta.
Dia berbagi penjelasan kepada betanews.id tentang peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas. Hingga saat ini, tidak banyak warga Kudus yang turun kelas. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan, warga Kudus sudah banyak yang mengambil BPJS kelas 3.
“Karena sudah banyak yang ambil kelas 3, jadi warga Kudus hanya sedikit yang turun kelas. Dalam waktu sepekan terakhir, warga Kudus ada 2 orang, Jepara 3 orang, dan Grobogan 21 orang,” terangnya.
Baca juga : Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas 3 Dapat Subsidi Rp 16.500
Nia begitu sapaan akrabnya mengatakan, jika rata-rata warga yang turun kelas dalam sepekan hampir sama. “Tinggal dikalikan saja jumlah itu,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan, jika BPJS Kesehatan Cabang Kudus melayani tiga wilayah, yaitu Kudus, Jepara dan Grobogan. Sedangkan untuk syarat perubahan kelas bisa datang ke Kantor BPJS, dengan mengisi formulir auto debit, fotokopi KTP, fotokopi kartu JKN KIS, dan buku rekening.
“Bisa juga menggunakan aplikasi Mobile JKN, atau memghubungi 1500400. Jika menggunakan aplikasi Mobile JKN tidak perlu menggunakan persyaratan, karena data sudah masuk ke aplikasi. Jika menghubungi 1500400 kita perlu menyebutkan nomor KTP atau KK yang akan diubah,” jelasnya.
Baca juga : Program Aman Covid dari RS Mardi Rahayu, Satu Kamar Satu Pasien
Karena perubahan kelas merupakan hak peserta, jadi tidak ada syarat tambahan. Pihaknya akan mempersilakan bagi warga yang ingin turun kelas.
“Menentukan kelas merupakan hak peserta. Karena masa pandemi seperti ini, bisa saja turun kelas karena menyesuaikan pendapatan. Jadi kami mempersilahkan,” tambahnya.
Editor : Kholistiono

