Dipanggil Jadi Saksi Kasus PDAM, Plt Bupati Kudus Dicecar 23 Pertanyaan

BETANEWS.ID, KUDUS – Plt Bupati Kudus HM Hartopo dan Sekda Kudus Sam’ani Intakoris diperiksa menjadi saksi atas kasus dugaan suap pengangkatan dan penerimaan pegawai di lingkungan PDAM Kudus. Keduanya diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Senin (27/7/2020) kemarin.

Saat ditemui selepas Sidang Paripurna di Kantor DPRD Kudus, Selasa (28/7/2020), Hartopo mengaku diberi 23 pertanyaan. Menurutnya, pertanyaan dari penyidik Kejati sering dijawab dengan kalimat tidak tahu. “Ada 23 pertanyaan, tapi kebanyakan saya menjawab tidak tahu,” tuturnya.

Menurutnya, pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pengangkatan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini. “Cuma seputar itu saja. Tidak ada yang lain,” jelasnya.

-Advertisement-

Baca juga : Hartopo Bantah Terlibat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan PDAM Kudus

Hartopo menjelaskan, dalam proses seleksi Direktur PDAM, dirinya hanya bertugas melakukan interview saja. Sementara, untuk menentukan dan melantik, menurutnya dilakukan oleh Bupati Kudus non aktif Muhammad Tamzil.

“Saat itu saya diberi tugas untuk menginterview saja. Untuk pansel (panitia seleksi) Sekda yang melakukan,” tuturnya.

Menurut Hartopo, pihaknya merencakan akan membuat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi di perusahaan daerah. Dengan dibuatnya zona integritas Hartopo berharap kualitas dan citra di PDAM Kudus kembali membaik.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana, pihaknya memanggil empat orang saksi. Di antaranya Plt Bupati dan Sekda Kudus terkait perkara tersebut.

“Yang kami tanyakan adalah mengenai administrasi pengangkatan yang bersangkutan (Direktur PDAM Kudus),” tuturnya.

Baca juga : Ini Peran Direktur PDAM Kudus Dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Menurutnya, dalam pengangkatan Direktur PDAM Kudus harus bebas dari tindakan pidana. Sementara, Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini pernah terjerat dengan kasus serupa.

“Plt Bupati diperiksa terkait pengangkatan direktur. Karena untuk pengangkatan harus bebas dari tindak pidana. Sementara mereka bisa diangkat, itu menjadi bahan pertanyaan bagi kami, meski yang mengangkat bukan Plt tapi bupati yang lama,” jelasnya.

Saat ini, Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati. Dia ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya Toni Yudiantoro dan Sukma Oni Irwadani.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER