31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Ruangan Masih Disegel, Direktur PDAM : Kami Bisa Kerja di Mana Saja

BETANEWS.ID, KUDUS – Pita segel yang dipasang Kejaksaan Negeri Kudus terlihat masih menyilang di dua pintu ruangan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kudus pada Sabtu (13/6/2020). Segel tersebut berwarna merah dan putih serta terdapat tulisan Kejaksaan RI.

Di antara segel tersebut, juga terdapat tulisan tangan di kertas HVS. Tulisan tersebut yakni, tanggal 11/06/2020 dan juga terdapat nama Mulyono, Kejari Kudus.

Direktur PDAM Kabupaten Kudus, Ayatullah Humaini. Foto : Imam Arwindra

Menurut Direktur PDAM Kabupaten Kudus, Ayatullah Humaini, dua ruangan yang disegel Kejari yakni ruangan direksi dan server. Ruangan tersebut disegel karena berkaitan dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pegawai PDAM.

-Advertisement-

Baca juga : Inilah Sosok T, Pegawai PDAM yang Kena OTT Kejari Kudus

“Disegel tidak masalah. Pegawai PDAM bisa kerja di mana saja. Lebih sering di lapangan,” ungkapnya saat ditemui di Kantor PDAM Kudus, Sabtu (13/6/2020).

Dia menuturkan, OTT dilakukan pada hari Kamis (11/6/2020) yang melibatkan pegawainya berinisial T. Yang bersangkutan berkerja sebagai Kepala Pelayanan Kepegawaian PDAM.

Menurut informasi yang diterimanya, pihak Kejari juga mengambil beberapa dokumen dan CPU, serta menyegel dua ruangan di Kantor PDAM.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di kejaksaan. Kami percaya sepenuhnya kepada kejaksaan akan penegakan hukum,” tuturnya.

Sementara itu, di hari sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Rustriningsih melakukan konferensi pers terkait OTT pegawai PDAM di Kejaksaan Negeri Kudus, Jumat (12/6/2020).

Dalam konferensi pers tersebut, Rustriningsih menuturkan telah melakukan OTT terhadap T dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Pekan Depan Kejari Bakal Periksa 24 Pegawai PDAM Kudus

“Dengan alat bukti uang hasil OTT Rp 65 juta, beberapa buku tabungan, HP dan motor, serta dari keterangan saksi, alat bukti surat dan petunjuk, maka kami menetapkan seorang sebagai tersangka dengan inisial T,” jelasnya.

Selain itu, untuk proses pengembangan, pihaknya juga membawa beberapa dokumen dan CPU dari Kantor PDAM, serta menyegel dua ruangan.

“Untuk beberapa yang tidak kami perlukan nanti akan dikembalikan. Ini masih proses, tolong bantu kami supaya kondusif,” tuturnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER