BETANEWS.ID, KUDUS – Ribuan warga Kudus merasa dirugikan oleh partai politik (Parpol). Hal itu dikarenakan pencatutan nama tanpa izin sehingga yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota parpol dan tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Apalagi bagi mereka yang ingin daftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serta profesi lain yang mensyaratkan orang tersebut tak boleh terafiliasi oleh partai politik.
Salah satu yang merasa dirugikan adalah, Fitriningsih (37). Gara-gara namanya terdaftar di Sipol sebagai anggota partai, proses pendaftaran KPPS warga Desa Besito, Kecamatan Gebog tersebut tak berjalan mulus.
Baca juga: Pemilih Tunanetra Akan Dibantu Cobloskan Pilihannya Saat Pemilu 2024
“Saya harus meminta surat pernyataan tak jadi anggota partai tertentu dari Pemilihan Umum (KPU). Jadi lebih repot,” ujar Fitri di Kantor KPU Kudus, Senin (8/1/2024).
Ia pun mengaku, awalnya tak tahu kalau namanya terdaftar sebagai anggota salah satu partai di Kudus. Sebab, selama ini memang tak pernah berkecimpung di dunia politik.
“Saya kaget ketika ngecek di Sipol namaku terdaftar sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Karena hal itu, saya jadi repot ketika daftar jadi KPPS,” kesalnya.
Hal sama juga diungkap oleh Muhammad Ma’ruf Amin (23). Warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus itu pun kesal karena namanya tercatut di Sipol, sehingga proses pendaftaran jadi KPPS harus ada surat pernyataan dari KPU.
Baca juga: KPU Demak Bakal Diskualifikasi Parpol yang Tidak Lapor Dana Kampanye
“Saya tahu namaku tercatut di Sipol itu dari KPU. Setelah ikut seleksi KPPS, ada informasi dari KPU bahwa nama saya terdaftar di Sipol. Jadi ya ini harus ngurus surat pernyataan,” ujarnya.
Padahal, dia mengaku tidak pernah ikut kegiatan partai mana pun. Namun, memang Kartu Tanda Penduduk (KTP)nya pernah diminta ketika ikut acara buka bersama, dan yang mengadakan itu parpol.

