“Tapi saya nggak tahu kalau datanya nanti dimasukan jadi anggota partai. Sebab, tak ada pemberitahuan sebelumnya,” bebernya.
Untungnya, kata dia, surat pernyataan dari KPU itu bisa disusulkan meski waktu pendaftaran jadi KPPS sudah ditutup, sehingga tak memupus harapannya untuk menjadi KPPS.
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, menyampaikan, setiap bulan KPU Kudus selalu mengirim data orang yang namanya tercatut dalam Sipol sebagai anggota partai ke KPU Pusat.
Baca juga: KPU Demak Temukan Seribuan Surat Suara Pileg 2024 Rusak, dari Sobek hingga Kena Tinta
“Total keseluruhan bisa ribuan. Untuk data di Desember 2023 saja ada 560 orang yang namanya tercatat di Sipol sebagai anggota partai. Sehingga, mereka pun meminta surat pernyataan dari KPU,” ujar Faisol kepada Betanews.id saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/1/2024).
“Beberapa bulan lalu ketika pendaftaran PPPK banyak yang meminta surat pernyataan ke KPU. Saat ini juga masih ada yang meminta surat pernyataan dari KPU untuk mereka yang mendaftar KPPS. Dan terbaru, mereka yang daftar PTPS dan namanya terdaftar sebagai anggota partai juga meminta surat pernyataan ke KPU,” ungkapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

