BETANEWS.ID, DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak mengingatkan partai politik untuk tertib memberikan laporan awal dana kampanye (LADK). Apabila tidak, maka akan ada sanksi tegas yang diberikan KPU kepada peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Risikonya didiskualifikasi. Kalau mereka tidak menyerahkan LADK. Dis-nya untuk parpol di Demak,” kata Ketua KPU Demak Siti Ulfaati saat menghadiri Bimbingan Teknis Perisiapan Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye, di Hotel Amantis, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Uji KIR Gratis, Dishub Demak Harap Pemilik Kendaraan Rajin Periksakan Kendaraannya
Menurutnya, dari 18 parpol sampai hari ini hanya Partai Garuda yang belum memiliki rekening dana kampanye. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi pihak parpol sedang melakukan proses pembuatan.
“Sampai hari ini yang sudah membuat dana kampanye itu ada 17 partai politik dan memang satu partai politik yaitu Partai Garuda itu belum membuat dana kampanye. Hari ini Partai Garuda baru memproses rekening dana kampanye, ” jelasnya.
Ulfa menyebut, dalam tahapan Pemilu 2024 parpol memang diwajibkan melaporkan dana kampanye mereka melalui aplikasi Sikadeka. Hal itu mulai dari masuknya uang dalam rekening sampai dengan penggunaan untuk keperluan kampanye.
“Misalkan pengadaan kampanye, berupa kaos, makan itu kan harus dilaporkan tentunya uang keluar masuk lewat dana kampanye,” terangnya.
Baca Juga: KPU Demak Temukan Seribuan Surat Suara Pileg 2024 Rusak, dari Sobek hingga Kena Tinta
Secara jadwal LADK diberikan ke KPU maksimal tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.49 WIB. Kemudian apabila parpol ingin melakukan perbaikan dapat dimulai dari tanggal 8-13 Januari 2024.
“Jadi setiap ada laporan dana kampanye kita buat berita acara, kemudian yang sudah kita terima butuh perbaikan atau tidak, kalau sudah bagus tidak perlu diperbaiki lagi,” ujarnya.
Editor: Haikal Rosyada

