BETANEWS.ID, DEMAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak membebaskan biaya Uji KIR muali 2 Januari 2024. Penghapusan biaya itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Penghapusan retribusi kir pengujian kendaraan bermotor itu tetap kita layani di Dishub Demak. Hanya memang biayanya free atau gratis,” kata Kepala Dishub Demak, Arief Sudaryanto, Jumat (5/1/2024).
Meskipun digratiskan, bukan berarti mempengaruhi pelayanan uji KIR. Arief melanjutkan, justru dalam pengurusannya dibuat lebih mudah dengan pelayanan maksimal.
Baca juga: Kabar Baik, Mulai Tahun Ini Uji KIR Kendaaraan di Kudus Gratis
“Kalau peningkatan layanan kita tetap mengimbau. Misalnya dari satu sisi mempermudah pelayanan, mempermudah pendaftaran, misalnya tidak langsung datang. Mungkin bisa melalui sistem melalui online,” ujarnya.
Selain itu, ia juga pastikan sarana dan prasaan dalam uji KIR kendaraan bermotor tetap aman dan layak digunakan.
“Kalau alat insyaallah walaupun sudah berumur, itu kan setiap tahun kita dikalibrasi dari tim penguji Kementerian Perhubungan, dan itu insyaallah masih layak untuk digunakan menguji,” terangnya.
Baca juga: Uji KIR Gratis, Pemkab Kudus Pastikan Tak Berdampak pada PAD
Harapannya dengan aturan baru, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak melakukan uji KIR, sehingga masyarakat dapat lebih aman dalam berkendara dan tidak terbani dengan biaya administrasi kembali.
“Tidak ada alasan untuk tidak uji KIR, karena itu untuk kebaikan untuk keselamatan pengguna jalan, keselamatan lalu lintas. Kita harapkan masyarakat lebih sadar lebih tertib karena tadi,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

