31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Kejari Tetapkan Imam Triyanto Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus, Imam Triyanto, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2022 dan 2023, Jumat (15/12/2023).

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putra, mengatakan, Imam diduga menyelewengkan dana pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkab Kudus ke KONI untuk pembayaran utang pribadi, serta beberapa penyaluran anggaran yang tidak sesuai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau fiktif.

“Kegiatan yang diduga melanggar hukum itu dilakukan pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Atas perbuatannya tersebut ada kerugian kurang lebih Rp2,5 miliar. Terdiri Rp1,6 miliar di 2022 dan Rp971 juta di 2023,” ujar Henri.

-Advertisement-

Baca juga: Geledah Kantor KONI Kudus, Kejari Angkut Dokumen Administrasi 2023

Dia mengungkapkan, pada 2022 KONI Kudus mendapatkan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kudus sebesar Rp10,9 miliar. Rinciannya, Rp8,4 miliar di APBD murni dan Rp2,5 miliar di APB Perubahan 2022.

“Kemudian atas perintah tersangka, bendahara KONI periode tersebut mencairkan uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut kemudian diberikan kepada tersangka,” bebernya.

Namun, lanjutnya, uang yang seharusnya disalurkan ke pengurus cabang (pengcab) olahraga malah digunakan untuk pembayaran utang pribadi, serta juga ditemukan beberapa LPJ fiktif.

Misal NPHD Bidang media dan humas dialokasikan sebesar Rp500 juta, faktanya dalam LPJ ditemukan senilai Rp300 juta. Pada saat proses pembayaran direktur sebuah media rekanan menerima uang sebesar Rp35 juta dan pada saat itu diberikan kwitansi sebesar Rp300 juta.

Baca juga: Ada Dananya, Tapi Tak Tahu ke Mana, Pengurus KONI Iuran Belikan Jersey Atlet Porprov Kudus

“Hal tersebut juga berlaku pada beberapa Pengcab. Distribusi anggaran yang diterima oleh Pengcab lebih sedikit dibanding alokasi sesuai NPHD. Sisa lebih uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkapnya.

Tak hanya pada 2022, kata Henriyadi, dugaan tindak korupsi juga dilakukan oleh Imam pada dana hibah KONI tahun anggaran 2023. Menurutnya, pada 2023 KONI Kudus mendapatkan dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp9 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER