31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Kejari Tetapkan Imam Triyanto Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kudus

“Anggaran tersebut sebagian digunakan untuk pengadaan perlengkapan Kontingen Porprov kurang lebih sebesar Rp971 juta dan katering sebesar Rp900 juta,” rincinya.

Namun, proses pengadaan perlengkapan kontingen dan katering yang seharusnya melalui lelang, ungkap Henriyadi, malah dikakukan penunjukan langsung secara lisan oleh tersangka. Kemudian, Imam juga memerintahkan bendahara KONI Kudus untuk mentransfer uang sebesar Rp971 juta kepada pihak ketiga.

“Setelah uang masuk ke rekening pihak ketiga, sampai batas waktu yang ditentukan pihak ketiga tidak memenuhi kewajibannya dan hanya bisa menyerahkan 50 buah perlengkapan kontingen. Padahal seharusnya itu 509 buah,” sebutnya.

-Advertisement-

Baca juga: Mantan Ketua KONI Kudus Diduga Gelapkan Uang Rp1,8 Miliar, Ganggu Persiapan Porprov Jateng

Untuk katering Porprov Jateng 2023 KONI kerja sama dengan dua pemilik usaha. Tersangka juga sudah melakukan pembayaran sebesar Rp528 juta kepada pihak katering pertama, dan Rp317 juta kepada katering kedua dan pembayaran masing-masing melalui transfer.

“Namun kemudian, pengusaha katering pertama diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp100 juta dan Rp229,6 juta kepada dua orang berbeda untuk pembayaran utang tersangka. Pihak katering dua juga diminta uang tunai oleh tersangka sebesar Rp170 juta,” ungkapnya.

Henriyadi mengatakan, bahwa atas perbuatan tersangka tersebut dikenai Pasal, Primai Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Serta minimal denda Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER