Gelar Demo di Depan Kantor Bupati Jepara, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen

BETANEWS.ID, JEPARA – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri (FSB Garteks) melakukan demo di depan Kantor Bupati Jepara, Rabu (29/11/2023).

Koordinator Aksi FSB Garteks, Muhammad Burhan Sulton, mengatakan, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara tahun 2024 sebesar 15 persen. Selain itu, mereka juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk ikut terlibat dalam memutuskan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

“Kami dari FSB Garteks menekan adanya struktur skala upah yang ada di masing-masing perusahaan. Meskipun kenaikan (UMK) nanti tidak terlalu tinggi tetapi akan kami upayakan dengan cara struktur skala upah untuk di tahun ini,” katanya usai melakukan audiensi dengan Pemkab Jepara, di Ruang Rapat HOS Cokroaminoto, Setda Jepara.

-Advertisement-

Baca juga: Pj Bupati Bocorkan Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2024

Menurutnya, perusahaan tempat ia bekerja sudah menerapkan struktur skala upah, di mana perbedaan skala upah dari masing-masing posisi atau jabatan di perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp48 ribu. Struktur skala upah, sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diputuskan setiap dua tahun sekali, dan perjanjian tersebut berakhir pada tahun ini.

“Di HWI sudah berjalan dengan angka Rp48 ribu. Struktur skala upah ini berskala dua tahun sekali dalam masa PKB sesuai dengan ketentuan. Dan di tahun ini kita akan berjuang kembali untuk mempertahankan struktur skala upah tersebut,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (DiskopUKMNakertrans) Kabupaten Jepara, Samiaji, mengatakan bahwa tuntutan perwakilan buruh tersebut tetap diterima dan akan disampaikan kepada Plt Gubernur Jaw Tengah, Nana Sujana.

Baca juga: UMK Jepara 2024 Diusulkan Jadi Rp2,3 Juta

Sedangkan terkait struktur skala upah, Pemkab dan dewan pengupahan akan menggandeng pengawas tenaga kerja untuk mengawasi perusahaan dalam pelaksanaannya.

“Sudah diskusi dengan ASBJ (Aliansi Serikat Buruh Jepara) untuk ke depan penetapan surat dari Pak Pj Bupati dan pembahasan akan dilakukan paling tidak tujuh hari kerja setelah penetapan UMK, dewan pengupahan akan membahas untuk struktur skala upah,” katanya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER