Pj Bupati Bocorkan Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2024

BETANEWS.ID, KUDUS – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kudus pada 2024 diperkirakan hanya 3,36 persen. Oleh karena itu, serikat buruh di Kota Kretek meminta agar Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas C Penanggungan menerbitkan surat edaran kepada perusahaan untuk penyesuaian upah bagi tenaga borong dan pekerja yang lebih dari satu tahun.

Menanggapi hal tersebut, Bergas mengatakan, terkait upah buruh di 2024 sudah disepakati. Diharapkan, upah tersebut nantinya mampu bikin sejahtera para buruh.

“Upah buruh tahun 2024 sudah clear dan aman. Pokoknya damai dan sejahtera,” ujar Bergas usai Apel Siaga Pemilu Damai di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, Rabu (22/11/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Miris, Kenaikan Upah di Kudus Diperkirakan Hanya Rp16 Ribu

Bergas  mengakui, kenaikan upah di 2024 tidak signifikan. Pasalnya, salah satu indikator untuk penentuan upah adalah pertumbuhan ekonomi (PE). Sementara PE di Kudus ini tidak tinggi.

“Ada kenaikan upah, tapi karena PEnya rendah sehingga kenaikan upahnya tidak siginifikan,” bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya menyetujui usulan serikat buruh untuk penerbitan surat edaran kepada perusahaan terkait upah borong dan pekerja yang lebih dari setahun. Hal itu agar mereka bisa mendapatkan kenaikan upah yang sesuai.

“Tetap akan kita keluarkan SE kembali untuk menyesuaikan. Sebab, ketika perusahaan ada peningkatan produktiftas maka sudah sewajarnya ada kelayakan upah bagi buruh,” ungkapnya.

Baca juga: Pj Bupati Minta Semua OPD Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

Menurut Bergas, perusahaan dan serikat buruh itu paham dengan keadaan masing-masing. Serikat buruh tentu paham kondisi perusahaan, begitu juga sebaliknya.

“Yang paham betul kondisi perusahaan adalah serikat buruh. Dan tentunya owner pabrik juga paham juga kondisi buruhnya. Jadi, jika memang terjadi peningkatan produktifitas tentunya akan ada peningkatan pendapatan yang didapat oleh buruh,” imbuhnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER