31 C
Kudus
Selasa, September 10, 2024

Miris, Kenaikan Upah di Kudus Diperkirakan Hanya Rp16 Ribu

BETANEWS.ID, KUDUS – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus, Andreas Hua, mengungkap, Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 51 Tahun 2023 untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Merespon PP tersebut, Dewan Pengupahan Kota Kretek sudah melakukan simulasi.

“Dari hasil simulasi, kenaikan upah di Kudus hanya sekitar 3,16 persen atau kurang lebih Rp70 ribu per bulan,” ujar Andreas di Sekertariat KSPSI Kudus, belum lama ini.

Jumlah tersebut, lanjut Andreas, hasil dari inflasi Jawa Tengah 2,49 persen dikali Pertumbuhan Ekonomi (PE) Kabupaten Kudus tahun 2022 sebesar 2,23 persen dikali indeks tertentu atau disebut keofisien alpha 0,30 persen kemudian dikali UMK Kudus tahun 2023 yang ditentukan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp2.439.813.

-Advertisement-

Baca juga: Demi Dapat Kenaikan Upah Layak, Serikat Buruh Kudus Cek Harga Kebutuhan di Pasar

“Pada tahun 2024 upah tersebut akan bertambah Rp70 ribu dan naik jadi Rp2.516.887. Tapi, sebagian besar buruh di Kudus tahun lalu menerima upah Rp2,5 juta sebulan. Artinya, jika dasarnya upah diterima maka kenaikan hanya sebesar Rp16 ribu per bulan atau Rp500 per hari,” bebernya.

Bersasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut, menurut Andreas, pekerja yang lebih dari setahun kenaikan upahnya harus memakai skala upah. Padahal di Kabupaten Kudus terdapat puluhan ribu buruh yang kerjanya berdasarkan satuan hasil atau borong. Sehingga, skala upah tidak bisa diterapkan pada buruh borong.

“Oleh karena itu, kita akan minta bupati supaya mengeluarkan surat edaran (SE) lagi seperti tahun lalu. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus juga sepakat adanya SE bupati tersebut. Namun, terkait angka diserahkan kepada perusahaan masing-masing,” sebutnya.

Padahal, kata Andreas, serikat pekerja menginginkan ada angka kenaikan upah di SE Bupati tersebut. Serikat buruh juga sudah membuat simulasinya yakni UMK tahun 2023 Rp2.439.813 dikali nilai inflasi Jateng 2,49 persen dikali PE Jateng sebesar 7,8 persen. Sehingga kenaikan upah tahun 2024 itu kurang lebih sebesar Rp190 ribu.

Baca juga: Turunkan Angka Kemiskinan, Pj Bupati Kudus Akan Berdayakan UMKM

Andreas pun menjelaskan, menggunakan PE Jateng untuk simulasi upah bagi pekerja yang sudah lebih setahun dan pekerja borong, karena data PE dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten/Kota tahun 2023 belum keluar. Hal ini juga jadi kritikan PP 51 mengapa tidak memakai data provinsi. Padahal BPS Kabupaten/kota tidak bisa mengeluarkan data PE per kuartal atau per triwulan.

“Jika berdasarkan PE provinsi maka upah buruh di Kudus tahun 2024 jadi Rp2.630.000 per bulan. Namun, sekali lagi surat edaran itu sifatnya imbauan. Meski begitu, kita bersyukur dalam dua tahun terakhir surat edaran itu diperhatikan oleh perusahaan. Pengusaha beritikad baik menyetujui SE Bupati karena untuk mendukung daya beli,” ungkapnya.

Apabila disetujui, menurut Andreas, UMK sebesar Rp2.630.000 per bulan sudah cukup lumayan. Sebab, sesuai survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kudus adalah sebesar Rp2.677.000.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
144,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER