BETANEWS.ID, KUDUS – Perwakilan Serikat buruh di Kabupaten Kudus mengecek berbagai harga kebutuhan pokok di pasar tradisional. Ini merupakan upaya mereka untuk menentukan usulan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 agar sesuai dengan kebutuhan hidup pekerja.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus, Subaan Abdul Rochman, mengatakan, dengan mengecek dan membeli kebutuhan pokok itu, mereka akhirnya tahu harga pastinya.
“Dengan begitu, kita bisa tahu secara pasti kira-kira pengeluaran buruh untuk memenuhi kebutuhannya. Data tersebut nantinya akan kami jadikan argumen kenaikan upah untuk buruh di Kudus di dewan pengupahan,” ujar Subaan kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Jelang Penetapan UMP, Pj Gubernur Jateng Serap Aspirasi Pengusaha dan Buruh
Subaan menerangkan, pengecekan harga di pasar itu sudah dilakukan sejak pekan lalu. Adapaun pasar yang dikunjungi adalah Pasar Bitingan, Pasar Jetak, Pasar Bareng, Pasar Dawe, Pasar Kliwon, dan Pasar Karanganyar di Kabupaten Demak.
“Total ada 60 jenis kebutuhan yang dibeli, di antaranya, beras, minyak goreng, gula, daging, ikan, aneka sayur-mayur, anek bumbu, dan pakaian. Dengan kita mengetahui harga kebutuhan tersebut, kami berharap kenaikan upah di Kudus nantinya sesuai real kebutuhan yang ada,” bebernya.
Sebab, lanjutnya, penentuan upah di 2024 nantinya akan tetap merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18 yang mana semua sudah dibatasi. Artinya, inflasi nanti mengacu pada Provinsi Jawa Tengah, sedangkan pertumbuhan ekonomi mengacu pada kabupaten/Kota.
“Sementara Alfanya itu kan hanya sebatas untuk simbolis saja. Sehingga, tidak ada kenaikan upah tinggi,” jelasnya.
Baca juga: Pabrik Motor Listrik Polytron Beroperasi 2024, Bisa Produksi 320 Ribu Unit Setahun
Menurutnya, hal itu sudah diseting sama pemerintah supaya investor masuk. Namun, persoalannya selama ini wilayah di Jawa Tengah upahnya rendah semua.
“Makanya kita survei harga bahan kebutuhan di pasar tradisional agar kenaikan upah di Kudus tahun 2024 tidak terlalu rendah. Namun, kenaikannya sesuai dengan kebutuhan real yang ada,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin