BETANEWS.ID, JEPARA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Muhammad Ichwan, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari-Oktober 2023, penyalahgunaan Narkotika menjadi kasus kejahatan yang paling banyak terjadi di Kabupaten Jepara.
Dari 112 kasus yang ditangani Kejari, 65 di antaranya adalah kasus narkoba dengan barang bukti Sabu sebanyak 209,62 gram dan Ganja sebanyak 27,23 gram. Selain narkoba, barang bukti lain yang diamankan adalah 35 buah telepon seluler (ponsel).

Kemudian dilanjut kesehatan sebanyak tujuh perkara dengan barang bukti 312.546 butir obat dan 1.306 produk dalam kemasan dan perkara Tindak Pidana Ringan (tipiring) dengan barang bukti miras sebanyak 273 botol.
Baca juga: Seribuan Anggota PSHT Geruduk PN Jepara, Tak Terima Temannya Jadi Tersangka Pengeroyokan
Selanjutnya ada kasus cukai 7 perkara dengan barang bukti rokok sebanyak 1.544.171 batang, judi 8 perkara, petasan 4 perkara, pencurian 3 perkara, pornografi 2 perkara, uang palsu 1 perkara, Organisasi Masyarakat yaitu Khilafatul Muslimin 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, penadahan 1 perkara, penganiayaan 1 perkara, dan pengeroyokan 1 perkara.
“Untuk di Jepara yang sampai saat ini paling banyak terjadi ya narkotika, karena hampir 50 persen perkara yang kita ajukan ke Pengadilan ya narkotika,” katanya saat kegiatan pemusnahan 713 barang bukti dari 112 perkara yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (23/11/2023).
Sedangkan untuk kasus kesehatan dengan barang bukti yang cukup banyak, menurutnya, tidak terlalu mengkhawatirkan. Dari pantuan di lokasi barang bukti kesehatan yang dihadirkan di antaranya berupa obat penguat stamina pria serta ada juga obat penguat kandungan.
Baca juga: Normalisasi Sungai SWD II di Kedungmalang Jepara Kembali Mundur
Dengan dimusnahkannya beberapa barang bukti tersebut, ia berharap turut membantu menyukseskan program pemerintah untuk melawan serta memerangi kejahatan tindak pidana narkotika.
“Sehingga harapannya di masyarakat bisa terwujud kehidupan yang aman, tertib, dan mewujudkan generasi muda yang terjauhkan dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

