BETANEWS.ID, DEMAK – Satu desa bakal tidak mengikuti pemelihan kepala desa (Pilkades) gelombang kedua tahun 2023. Kekosongan pemerintah desa nantinya akan diisi oleh penjabat kepala desa (Pj).
Bupati Demak Eisti’anah, mengatakan sebelumnya terdapat 55 desa yang akan diikutkan dalam Pilkades gelombang kedua tahun 2023. Akan tetapi setelah melalui proses tahapan, satu desa dinyatakan batal dan hanya bisa dilakukan 54 desa.
Baca Juga: Belum Ada Titik Temu, Rencana Pembangunan Rusun di Purwosari Demak Ditunda
“Hanya diikuti 54 desa, Desa Mlaten Kecamatan Mijen yang gagal,” katanya, di Pendopo Bupati Demak, Sabtu (7/10/2023).
Sedangkan desa yang tidak dapat mengikuti Pilkades gelombang kedua tahun 2023 ini, dapat diikutkan kembali pada Pilkades periode berikutnya.
“Nanti diikutkan dengan periode berikutnya saat kita Pilkades lagi, atau jika dari desa ada anggaran khusus itu bisa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Administrasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan KB (Dinpermades P2KB) Demak, Afifur Rahman, menerangkan untuk kekosongan pemerintahan Desa Mlaten sementara akan diisi oleh Pj ASN.
“Untuk Desa Mlaten sudah dilakukan penindakan melalui SK Bupati, panitianya sudah mengundurkan diri, karena tidak ada alokasi dana dan sebagainya. Selanjutnya nanti kades yang masih menjabat akan diberhentikan pada tanggal 28 Oktober dan akan dilanjutkan oleh Pj kepala desa,” terangnya.
Sebagai informasi, 54 desa dari 14 kecamatan yang mengikuti Pilkades gelombang kedua tahun 2023, yakni tiga desa Kecamatan Mranggen, diantaranya, Desa Kebonbatur, Bandungreno, Tamansari, dan Wringinjajar. Kemudian enam desa Kecamatan Karangtengah, diantaranya Desa Grogol, Klitih, Batu, Rejosari, Wonoagung dan Wonokerto.
Selanjutnya, empat desa Kecamatan Wonosalam, yaitu Desa Doreng, Karangrowo, Lempuyang, dan Kendaldoyong. Lalu, empat desa Kecamatan Dempet, diantaranya Desa Botosengon, Jerukgulung, Kuwu, dan Dempet. Kemudian, empat desa Kecamatan Karanganyar, diantaranya Desa Cangkring, Ketanjung, Bandungrejo dan Kotakan.
Baca Juga: Penggunaan APBD Demak Bakal Fokus ke Penanganan Kemiskinan
Sedangkan Kecamatan Mijen diikuti tiga desa, diantaranya Desa Mlaten, Pecuk dan Mijen. Lalu, depalan desa di Kecamatan Bonang, yaitu Desa Jatimulyo, Sumberejo, Kembangan, Karangrejo, Margolinduk, Tridonorejo, Tlogoboyo, dan Wonosari. Kemudian lima desa di Kecamatan Wedung, diantaranya Desa Ngawen, Kenduren, Bungo, Mutihwetan, dan Kendalasem.
Berikutnya dua desa Kecamatan Kebonagung, yaitu Desa Werdoyo dan Mangunrejo. Serta dua desa lainnya Desa Purwosari Kecamatan Sayung dan Desa Sambiroto Kecamatan Gajah.
Editor: Haikal Rosyada

