BETANEWS.ID, DEMAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah Kabupaten Demak (Pemkab) Demak, mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, Jumat (6/10/2023).
Pada rapat paripurna ke-30 masa sidang ketiga, Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet mengatakan pada Raperda perubahan APBD 2023 nantinya difokuskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem.
Baca Juga: 159 Kasus Kebarakan Terjadi di Demak Sejak Awal 2023
“Jadi ada perubahan RKPD pada angka kemiskinan dan pengangguran terbuka, sehingga kita minta disesuaikan. Meskipun angka kemiskinan tidak terlalu signifikan, tapi alhamdulillah sudah disepakati bersama,” katanya di ruang rapurna DPRD Demak.
Meskipun pengajuan Raperda perubahan APBD 2023 mengalami kemoloran, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu. Menurutnya, target masih bisa direalisasikan pada penghujung tahun mendatang.
“Yang jelas keterlambatan ini tidak menjadi soal, terpenting program Kabupaten Demak bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah menyebut mundurnya penyerahan Raperda perubahan APBD 2023, disebabkan adanya defisit anggaran sebesar Rp130 Miliar. Sehingga perlu adanya upaya pemerintah daerah untuk menekan angka tersebut.
Baca Juga: Jelang Liga 3, Bodemania Pertanyakan Nasib PSD Demak
Adapun perubahan KUA dan PPAS APBD 2023 yang disahkan senilai Rp2,3 triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp461miliar, pendapatan transfer Rp1,9 miliar, dan pendapatan lain-lain sah Rp15,2 miliar.
“Dilihat dari kondisi keuangan kita, tahun 2023 ini mengalami defisit. Kita mencari solusi tersebut sehingga pembangunan tetap aman semuanya tidak ada kendala apapun,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

