BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus kini tengah menindaklanjuti laporan dugaan jual beli jabatan direktur PDAM Tirta Muria Kudus senilai Rp 2 miliar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba mengatakan, laporan dugaan jual beli jabatan direktur tersebut sudah masuk di Kejaksaan Tinggi Semarang pada Bulan Juli 2023.
Baca Juga: Miris! SDN 3 Japan Kudus Hanya Dapat Satu Siswa di Tahun Ajaran 2023
“Yang dilaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jual beli jabatan direktur PDAM Kudus dengan nilai Rp 2 miliar,” ujar Arga kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/8/2923).
Saat ini, Kejari kudus telah menerima Surat Perintah Tugas untuk menindaklanjuti laporan kasus tersebut.
Pihaknya saat ini masih tahap pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket) sembari jalan. Sementara pemanggilan saksi-saksi belum dilakukan.
“Belum ada saksi yang kami panggil,” ungkap Arga.
Pelaporan dugaan jual beli jabatan PDAM Kudus tersebut dilaporkan oleh sebuah lembaga masyarakat. Namun, Arga tak mau menyebut secara spesifik pihak mana dan siapa yang dilaporkan.
“Yang dilaporkan ada beberapa nama. Tapi, memang dalam laporan tersebut tak dicantumkan bukti,” imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan LPJ Fiktif KONI Kudus, Kejaksaan Periksa 50 Orang Termasuk Imam Triyanto
Sementara itu, Direktur Utama Perusahaan Daerah Tirta Muria Kudus, Winarno belum memberikan respon terkait hal ini. Pesan dari wartawan Betanews.id hanya dibaca dan tidak dibalas. Begitu juga saat ditelpon dua kali juga tidak mengangkat.
Diketahui, Direktur Utama Perusda Tirta Muria Kudus periode 2023-2028 dilantik pada 1 Februari 2023. Pengisian jabatan direktur tersebut juga sudah melalui proses seleksi bersama tim panitia seleksi.
Editor: Haikal Rosyada

