BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus terus mengurai benang kusut kasus dugaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2022. Kejari telah memeriksa sebanyak 50 orang termasuk mantan Ketua KONI periode 2021-2025, Imam Triyanto, yang mengundurkan diri.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kudus, Arga Maramba, mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan ketua KONI Imam Triyanto dilakukan pada Senin (31/8/2023). Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya kurang lebih mengajukan 20 pertanyaan.
“Pemeriksaan kami mulai pukul 8:30 WIB sampai 11:30 WIB. Serta ada kurang lebih ada 20 pertanyaan terkait, seputar KONI Kudus, terkait penggunaan anggaran serta adanya temuan dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan),” ujar Arga di Kantor Kejari Kudus, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Mantan Ketua KONI Kudus Diduga Gelapkan Uang Rp1,8 Miliar, Ganggu Persiapan Porprov Jateng
Dia mengungkapkan, ada dua temuan BPK dalam kasus dana hibah KONI Kudus anggaran tahun 2022 itu, yakni anggaran Rp295 juta dan Rp322 juta. Namun, temuan BPK yang Rp322 juta masih perlu diuji kebenarannya oleh Inspektorat.
“Temuan BPK yang sebesar Rp295 juta itu merupakan laporan belanja hibah KONI Kudus yang tidak sesuai peruntukannya. Sementara yang Rp322 juta itu LPJ dana hibah KONI Kudus yang tak didukung bukti lengkap,” ungkapnya.
Hasil temuan BPK yang sebesar Rp295 juta, lanjut Arga, sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan. Namun, hal tersebut tidak menutup substansi hukumnya.
“Karena ini temuan BPK. Jadi uang dikembalikan, substansi hukumnya tetap jalan,” jelasnya.
Dia mengatakan, dalam kasus dugaan LPJ fiktif dana hibah KONI Kudus tahun anggaran 2022 setidaknya sudah ada 50 orang yang diperiksa. Selain mantan ketua KONI, Kejaksaan Kudus juga telah memeriksa pengurus KONI lainnya.
“Kami juga memeriksa para Pengcab (Pengurus Cabang), anggota DPRD Kudus, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kudus, atlet, dan satu bank swasta,” rincinya.
Baca juga: Sengkarut Dana Hibah KONI Kudus, Kejaksaan Berencana Periksa Sejumlah Atlet
Arga belum mau membeberkan potensi adanya tersangka dalam waktu dekat di kasus tersebut. Namun, ia berjanji pada Agustus 2023 ini akan diumumkan hasil dari pemeriksaan tersebut.
Lebih lanjut Arga mengatakan, bahwa di 2022 KONI Kudus mendapatkan dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar, dari anggaran murni Rp8,4 miliar dan anggaran perubahan Rp2,5 miliar.
Mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto, membenarkan bahwa dirinya sudah diperiksa oleh Kejari Kudus. Terkait pertanyaan yang diajukan oleh Kejaksaan, Imam menyebut terkait alur keuangan KONI di bawah kepemimpinannya.
“Pertanyaanya, terkait alur keuangan KONI Kudus dari mulai pengajuan sampai pengalokasian,” kata Imam.
Editor: Ahmad Muhlisin

