BETANEWS.ID, PATI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Ali Badrudin merespon banyaknya formasi perangkat desa di Kabupaten Pati yang saat ini terjadi kekosongan. Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk segera memberikan arahan kepada masing-masing desa agar melakukan pengisian perangkat desa.
Namun, sebelum dilakukan pengisian perangkat desa, ia meminta agar Pj Bupati Pati terlebih dahulu mengubah Perbup Nomor 55 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengisian perangkat desa. Dalam aturan itu, desa tidak punya kewenangan sepenuhnya melakukan pengisian jabatan perangkat desa.
Baca juga: Banyak yang Kosong, DPRD Pati Minta Pengisian Perangkat Desa Dilakukan Tahun Ini Juga
“Kemudian ada Perbup Nomor 55 Tahun 2021, yang mana pengisian perangkat desa menjadi kewenangan Pemda. Nah ini kita yang tidak sepaham. Harus diubah,” tegas Ali Badrudin, Selasa (25/7/2023).
Ia menyampaikan, sesuai dengan undang-undang dan Perda, bahwa pengisian perangkat desa sepenuhnya kewenangan desa, bukan menjadi kewenangan Pemkab Pati. Untuk itu, Ali mengharapkan agar Pj Bupati Pati segera mengubah perbup tersebut, untuk menyesuaikan perda dan undang-undang.
Baca juga: DPRD Pati Minta Pemkab Tidak Ikut Campur Soal Pengisian Perangkat Desa
“Pj Bupati dalam waktu dekat ini harus segera mengubah perbup untuk disampaikan ke Kemendagri. Minta izin untuk mengubah perbup soal pengisian perangkat desa itu. Biar clear lah persoalan di Pati ini, kita tuntaskan satu per satu,” ungkapnya.
Ia menghendaki, pada tahun 2023 ini, pengisian perangkat desa sudah dilakukan. Hal itu menurutnya, supaya pemerintahan desa bisa berjalan dengan lancar.
Editor: Ahmad Muhlisin

