BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati beberapa waktu lalu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sejumlah 1.037.584. Dari angka tersebut, ditemukan ada 21 orang yang usianya di bawah 17 tahun masuk dalam DPT. Kemudian pada saat mencoblos, usia mereka juga belum genap 17 tahun. Bahkan, satu di antaranya masih berusia 14 tahun.
Menurut Komisioner KPU Pati, Khoirun Nikmah, sesuai dengan aturan, hal itu diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat.
“Memang dalam DPT yang telah ditetapkan itu ada sebanyak 21 orang yang usianya di bawah 17 tahun. Ada yang 14 tahun, 15 dan 16 tahun. Mereka ini adalah statusnya sudah menikah atau pernah menikah. Sehingga, sesuai aturan itu dibolehkan,” ujar Nikmah, Jumat (13/7/2023).
Baca juga: Jumlah Bacaleg di Pati Berkurang Jadi 575 Orang
Lebih lanjut ia menjelaskan, aturan itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diadopsi dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemutakhiran daftar pemilih, bahwa syarat pemilih di bawah 17 tahun adalah sudah kawin atau sudah pernah kawin.
Dengan adanya aturan tersebut, menurutnya, siapa saja yang ketika hari pencoblosan nanti usianya masih di bawah 17 tahun, tetapi sudah menikah, maka yang bersangkutan tetap memiliki hak pilih pada pemilu mendatang.
“Jadi, untuk yang di bawah 17 tahun, yang pertama begini, dalam UU kita ditetapkan untuk jadi pemilih itu di antaranya 17 tahun pada hari pemungutan suara. Yang kedua, belum 17 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin,” lanjutnya.
Plt Ketua KPU Pati, Supriyanto menambahkan, DPT Pemilu 2024 untuk Kabupaten Pati mencapai 1.037.584 pemilih. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pada Pemilu 2019 sebanyak 1.034.791.
Baca juga: DPT Sudah Ditetapkan, Ada Tambahan 2.793 Pemilih di Pati
“Nah dilihat hasil DPT yang kita tetapkan kali ini, kalau kita analisis, artinya terjadi peningkatan dibandingkan Pemilu 2019 lalu, yaitu sebanyak 2.793 pemilih,” ujar Supriyanto.
Dari jumlah DPT itu, Ia merinci, pemilih laki-laki sebanyak 509.738 orang dan pemilih perempuan 527.846 orang. 1.037.584 pemilih yang ditetapkan menjadi DPT tersebut, tersebar di 4.402 tempat pemungutan suara (TPS). Rinciannya, 4.401 merupakan TPS reguler dan 1 TPS khusus, yaitu di lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Kalau dibandingkan pada Pemilu 2019 memang ada kenaikan. Tapi, kalau dilihat dari pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), memang terjadi penurunan,” ungkapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

