BETANEWS.ID, PATI – Tahap pengajuan dokumen perbaikan persyaratan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 telah ditutup, Minggu (9/7/2023).
Daru 17 parpol peserta Pemilu di Kabupaten Pati yang sebelumnya mengajukan pendaftaran bacaleg, 16 di antaranya telah mengajukan berkas perbaikannya. Sedangkan satu partai, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) tidak hadir mengajukan perbaikan.
Baca Juga: Sebelum Kapal Dibakar, Mukied Sebut Terjadi Perampokan Terhadap ABK
Namun begitu, dari total 681 bacaleg yang sebelumnya telah didaftarkan parpol, saat ini berkurang sebanyak 86, yaitu menjadi 575 orang.
“Jadi ada penurunan yang lumayan ya. Dari semula 681, tadi malem itu dalam pengajuan perbaikan administrasi tinggal 575 orang,” ujar Haryono, Senin (10/7/2023).
Setelah ini, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan hingga 6 Agustus mendatang.
Tahapan selanjutnya, KPU akan melaksanakan tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), yakni pada 6 hingga 11 Agustus.
Haryono menyebut, output dari hasil verifikasi perbaikan ini nantinya statusnya adalah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
“Jadi, kalau dalam pengajuan bacaleg, itu kan hasilnya MS dan BMS (belum memenuhi syarat). Kalau BMS, masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Tapi kalau yang ini, yaitu pengajuan perbaikan, kalau memang hasilnya TMS, maka tidak ada lagi kesempatan bagi parpol untuk melakukan perbaikan kembali,” ungkapnya.
Baca Juga: Sesar Pati Kembali Aktif, Kabupaten Rembang Terancam Gempa Skala Besar
Pasca-itu, pihaknya baru mempersiapkan penetapan DCS. Paling lambat penetapan DCS itu pada 18 Agustus 2023.
Ia pun menyebut, pada masa hingga pencermatan DCS, masih ada kemungkinan parpol untuk mengganti bacaleg. Kemudian, perubahan daerah pemilihan (dapil) maupun nomor urut bacaleg juga masih diperbolehkan.
Editor: Haikal Rosyada

