BETANEWS.ID, DEMAK – Kelompok paguyuban nelayan di Morodemak menolak pengerukan pasir pantai Morodemak yang nantinya digunakan untuk pembangunan tol. Hal itu dinilai dapat membahayakan wilayah pemukiman warga tridesa yakni, Purworejo, Morodemak, dan Margolinduk yang tinggal tak jauh dari laut.
Sekretaris Paguyuban Bagan, Aji Muska (40) mengatakan, sedimentasi pasir laut yang berada di bibir pantai Morodemak berfungsi sebagai pemecah ombak. Apabila itu diambil, air laut akan mudah masuk ke pemukiman warga.
Baca Juga: Pengerukan Pasir Laut Morodemak Jadi Buah Bibir, DKP Demak Buka Suara
“Kalau diambil pasirnya sepanjang bibir pantai itu, terus terang kita tidak setuju karena itu sebagai pemecah ombak. Bahayanya kalau pasir itu diambil semua, ketika musim barat ombaknya masuk,” katanya pada betanews.id di TPI Morodemak, Kamis (22/6/2023).
Meskipun sedimentasi pasir Morodemak sempat dikeluhkan oleh para nelayan. Aji menambahkan, pasir itu boleh diambil jika diperuntukkan membantu mempermudah jalur dilalui kapal saat pergi ke laut.
“Jika untuk pengerukan pintu keluar masuk supaya tidak kandas itu saya setuju,” ujar warga Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
Menurut Aji, sedimentasi pasir di bibir pantai Morodemak justru tidak terlalu mengganggu para nelayan. Ia menilai jalur sungai yang dilalui kapal nelayan, itu yang harus ditertibkan karena mengalami pendangkalan.
“Justru yang menjadi masalah itu yang di dalam sungai sudah dangkal. Bukan di pintu luar tapi di dalam,” terangnya.
Sama halnya dengan Aji, Kasmadi mengaku sering kesusahan melewati sedimentasi pasir saat kondisi laut surut. Kapalnya terpaksa menghindari area tersebut. Jika sebagian pasir itu diambil, akan menghemat waktu hingga 30 menit.
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Soroti Wacana Pengerukan Pasir Laut Morodemak
Sebelumnya, wacana pengerukan pasir laut Morodemak untuk pembangunan tol tanggul laut Semarang-Genuk disampaikan oleh Bupati Demak Eisti’anah, saat menghadiri Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang ‘Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang yang Berkelanjutan’, Kamis (15/6/2023).
Esti mengaku setuju dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan sedimentasi pasir laut yang dikeluarkan Joko Widodo, karen dapat membantu masyarakat nelayan Morodemak. Akan tetapi, pembahasan tersebut, masih dilakukan pengkajian mengenai dampak yang akan ditimbulkan.
Editor: Haikal Rosyada

