31 C
Kudus
Senin, Mei 13, 2024

Pengerukan Pasir Laut Morodemak Jadi Buah Bibir, DKP Demak Buka Suara

BETANEWS.ID, DEMAK – Wacana pengerukan pasir laut Morodemak untuk pembangunan bahan pembangunan tol tanggul laut kini tengah menjadi buah bibir dari berbagai kalangan di Kabupaten Demak.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Demak, Nanang Tasunar David Narutomo, menyebut banyak dari nelayan mengeluhkan hal tersebut. Sehingga perlu adanya pengerukan untuk membuka jalur, memudahkan kapal menuju ke laut.

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Soroti Wacana Pengerukan Pasir Laut Morodemak

Nanang mengatakan, sedimentasi pasir laut yang memiliki luas 500 meter hingga 1 kilometer, itu menjadi penghalang nelayan Morodemak ketika melaut. Akibatnya kapal dipaksa memutar lebih jauh untuk menghindari are tersebut.

“Nelayan di Morodemak itu kan bertahun-tahun mengeluh karena sedimentasi tinggi, sementara itu nutupin muara sungai. Sehingga membuat mereka sulit ke laut dan harus memutar untuk menghindari sedimentasi tadi,” katanya melalui sambungan telfon, Rabu (21/6/2023).

Melihat permasalahan tersebut, lanjut Nanang pengerukan sedimentasi pasir laut Morodemak sudah lama direncanakan. Akan tetapi terhalang dengan wilayah laut yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pusat.

“Pada titik 0-12 Mil merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sedangkan pada titik 12 Mil keatas masuk dalam bagian dari pemerintah pusat. Mengenai hal itu, kita memang melakukan koordinasi agar bisa mengeruk pasir itu, ” imbuhnya.

Sementara itu, menanggapi wacana pengerukan pasir laut Morodemak untuk digunakan sebagai bahan pembangunan tol tanggul laut. Menurutnya dari hasil laboratorium pusat, pasir di wilayah tersebut memiliki kecocokan material dalam pembangunan.

“Jadi yang dibutuhkan nelayan itu, ya untuk membuka jalur agar tidak terlalu memutar. Tapi lain hal jika untuk pembentukan tol tanggul laut, karena membutuhkan material pasir yang banyak. Kebetulan yang di Morodemak itu sudah dilabkan dan hasilnya cocok, ” terangnya.

Baca Juga: Tekan Kasus Bullying, Pemkab Demak Dirikan Desa Ramah Perempuan dan Anak

-Advertisement-

Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan sedimentasi pasir laut, yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, bagi Nanang kemungkinan ekspor pasir laut dan tambang bisa saja dilakukan di Pantai Morodemak. Akan tetapi, tidak dapat dilakukan dalam skala besar, sehingga membutuhkan pengkajian lebih lanjut mengenai dampak lingkungan.

“Jika ada penambangan, itu pun bakal terbatas ya, bukannya untuk ditambang terus menerus. Saya kira untuk rob tidak signifikan, tapi untuk abrasi bisa jadi, kalau ngeruknya tidak memakai kajian dan sebanyak-banyaknya,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Sekarwati
Sekarwati
Sekarwati adalah reporter Beta News yang bergabung pada 2022. Pernah menempuh pendidikan di UIN Walisongo Semarang Jurusan Komunikasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
136,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER