BETANEWS.ID, JEPARA – Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara menyebut laporan kasus kekerasan seksual pada 2021-2023 mengalami penurunan. Rinciannya, 2021 ada 15 kasus, 2022 turun jadi 12 kasus, dan sampai Mei 2023 baru 1 kasus.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada DP3AP2KB Jepara, Sri Purnami, mengatakan, meskipun jumlah tersebut mengalami penurunan, menurutnya tingkat keparahan dari kasus yang ditangani justru semakin berat. Hal ini terindikasi dari panjangnya proses penanganan yang dilakukan terhadap sebuah kasus.
“Kalau jumlah kasusnya memang semakin menurun, cuma kalau dulu agak ringan. Kalau sekarang semakin berat, walaupun sedikit tetapi semakin berat sehingga proses penangannya agak panjang,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Datang ke Jepara, Mensos Risma Minta Kasus Kekerasan Anak Segera Diselesaikan
Ia kemudian mencontohkan semakin beratnya kasus yang ditangani sepertu kasus sodomi yang terjadi beberapa pekan lalu dan memiliki jumlah korban yang beruntun, sehingga membutuhkan proses penangan yang cukup panjang.
“Seperti kasus sodomi kemarin itu kan korbannya tidak hanya satu, tapi terus, beruntun,” ujarnya.
Sedangkan terkait dengan pengklasifikasian kasus yang tergolong ringan, sedang, atau berat, untuk saat ini di PPA sendiri masih menggodok Standar Pelayanan Operasional (SOP) dalam menangani sebuah kasus.
Untuk yang selama ini berjalan, menurut Sri Purnami, penggolangan sebuah kasus diklasifikasikan sebagai kasus berat apabila terdapat ancaman yang berat, korban mengalami tekanan dan trauma secara psikis, dan sampai mengancam nyawa seseorang.
“Sehingga kalau sepert itu kan butuh penanganan yang banyak termasuk terapi, psikiater, visum, dan sebagainya,” jelasnya.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Kian Marak, Orangtua Harus Awasi Medsos Anak
Adanya pengaruh dari media sosial menurutnya cukup berpengaruh terhadap semakin meningkatnya tingkat keparahan kasus kekerasan seksual yang terjadi sekarang ini.
Makanya, Ia berharap para korban atau pun pihak tertentu yang melihat atau mengetahui adanya kasus kekerasan seksual, dapat melapor ke tingkat yang paling bawah yaitu desa atau ke PPA sendiri sehingga dapat diselesaikan secara bersama.
“Sebaiknya memang melapor, kalau masih bisa diselesaikan di tingkat bawah ya diselesaikan di tingkat bawah seperti desa. Baru jika memang butuh proses secara hukum nanti dilanjut di tingkat polres, agar kasus kasus seperti itu tidak menimbulkan korban yang beruntun,” ujarnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

