BETANEWS.ID, JEPARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengajak orang tua di Jepara untuk mengawasi penggunaan gawai dan aktivitas bermedia sosial (medsos) pada anak-anaknya. Hal tersebut dibutuhkan untuk memberi perlindungan kepada anak dari berbagai tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Hal tersebut itu ia sampaikan saat membuka diskusi kelompok terpimpin Diseminasi Naskah Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Jepara yang berlangsung di Ruang Rapat Sosrokartono Setda Jepara, Senin (15/5/2023).
Kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai perangkat daerah terkait, instansi vertikal, hingga perwakilan berbagai organisasi perempuan di Jepara.
Baca juga: Datang ke Jepara, Mensos Risma Minta Kasus Kekerasan Anak Segera Diselesaikan
“Kasus kekerasan anak yang saat ini tengah ditangani Polres, kan, berawal dari perkenalan anak (korban) dengan pelaku di media sosial. Diajak ketemu, lalu terjadilah kekerasan itu,” katanya.
Agar kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak bisa ditekan bahkan dihilangkan, dia berharap diskusi Kelompok Terpumpun tersebut mampu menghasilkan formulasi yang benar-benar tepat.
“Diskusi-diskusi ini sering kita gelar. Saatnya ada formulasi yang benar-benar tepat,” tambahnya.
Kasus perceraian yang tinggi, pernikahan dini, stunting, hingga berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan, menurut Edy juga harus ditekan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Moh Ali menjelaskan bahwa kasus-kasus yang menjadi keprihatinan di Jepara tersebut terhitung besar.
Baca juga: Terlanjur ke Jalur Hukum, Pengajuan Kembali Data penerima KPM di Dongos Tak Bisa Dilanjutkan
Sepanjang tahun 2022, terdapat 15 kasus kekerasan terhadap anak, 13 kasus kekerasan terhadap perempuan, serta 2 kasus anak berhadapan dengan hukum. Belum lagi rekomendasi dispensasi nikah 359 pemohon dengan 182 di antaranya mendapat persetujuan.
“Adapun di Pengadilan Agama, tahun 2022 diterima 2.208 perkara perceraian dengan 2.135 di antaranya telah mendapat keputusan,” katanya.
Sedangkan tahun ini, pihaknya telah mencatat terjadinya 6 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Editor: Suwoko

