31 C
Kudus
Jumat, April 18, 2025

Terlanjur ke Jalur Hukum, Pengajuan Kembali Data penerima KPM di Dongos Tak Bisa Dilanjutkan

BETANEWS.ID, JEPARA – Proses pengajuan kembali hilangnya 1.192 nama dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (PKM) di Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara ke Kementrian Sosial (Kemensos) saat ini belum dapat dilanjutkan.

Proses Verifikasi Faktual yang direncanakan dilakukan di bulan Mei mengalami kendala, karena kasus tersebut sudah terlanjur dimasukkan ke jalur hukum.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Edy Marwoto, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara. Dia menjelaskan, pada hari Rabu (3/5/2023) sempat dilakukan audiensi dengan pihak Kepala Desa Dongos serta perwakilan dari BPD.

-Advertisement-

Baca juga: Bentuk Desa Antikorupsi, Pemkab Jepara Siapkan Insentif Rp 300 Juta Tiap Desa

Dari hasil audiensi tersebut pihak kepala desa meminta agar data warga penerima KPM dapat segera untuk dikembalikan.

“Dari awal sudah kami sarankan seperti itu, dengan melalukan musyawarah desa. Tetapi yang di luar dugaan, ternyata sudah dilayangkan proses hukum ke Polres. Sehingga proses verifikasi faktual ya tidak bisa dilakukan,” katanya pada Betanews.id, Jumat (5/5/2023).

Menurutnya, proses verifikasi faktual tidak dapat dilakukan ketika proses hukum masih berjalan. Hal tersebut terkait dengan jejak digital yang akan digunakan selama proses penyidikan.

Ia menambahkan, Dinsospermades Jepara sudah menyiapkan 100 tenaga ahli untuk melakukan proses verifikasi tersebut agar data dapat segera di usulkan kembali ke Kementrian Sosial.

Bagaimana keputusan dari tindak lanjut proses pengajuan kembali data tersebut, ia mengaku menyerahkan kembali kepada pihak desa yang sepenuhnya memiliki wewenang terhadap hal tersebut.

Baca juga: Tambak Udang Resmi Dilarang, Karimunjawa Kini Khusus Kawasan Pariwisata

“Kalau inti dari permasalahannya data yang hilang maka upaya kita bagaimana cepat mengembalikan, tetapi kalau prioritasnya menghukum dengan mencari siapa yang salah ya saya persilahkan, saya tidak bisa melarang,” katanya.

Namun sampai hari ini, ia mengatakan belum ada jawaban dari pihak kepala desa tentang hal mana yang akan di prioritaskan terlebih dahulu. Ia menambahkan dari hasil audiensi kemarin, PJ bupati Jepara juga sudah meminta agar operator desa yang di duga menjadi dalang hilangnya data tersebut segera diberhentikan.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER