31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

100 Nonformal di Demak Terima Bantuan Manfaat Jaminan Sosial

BETANEWS.ID, DEMAK – Sebanyak 100 pekerja bukan penerima upah atau pekerja nonformal di Kabupaten Demak, mendapatkan bantuan manfaat jaminan sosial dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Penyerahan itu diberikan oleh Bupati Demak Eisti’anah dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Perindustrian dan Jaminan Sosial Kemmenaker RI, Indah Anggoro Putri, di Pendapa Satya Bhakti Praja, Selasa (30/5/2023).

Pekerja nonformal yang mendapatkan bantuan itu, diambil dari beberapa tenaga kerja, di antaranya pekerja dari sektor kuliner, kerajinan tangan, pendidikan, petani, dan nelayan.

Dalam kesempatan itu, Eisti’anah mengaku senang, dengan adanya bantuan yang diberikan Kemnaker RI kepada pekerja nonformal di Demak. Menurutnya, bantuan ini bisa melengkapi kekurangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak dalam memberikan BPJS Kesehatan dan Keterangan kepada masyarakat yang membutuhkan.

-Advertisement-

Baca juga: Raperda Pajak dan Retribusi Akan Lebih Tegas Beri Sanksi Warga Demak yang Enggan Bayar Pajak

“Kami harapkan dengan banyaknya bantuan dari Kemnaker dapat membantu masyarakat yang rentan, terutama di empat kecamatan di kabupaten Demak yang terkena rob, ” katanya.

Sementara itu, Indah Anggoro Putri menerangkan, dari 237.715 orang pekerja formal di Kabupaten Demak, yang telah terdaftar anggota BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 33.961 orang. Melihat banyaknya kekurangan dari target, ia mengingatkan pemerintah daerah untuk terus menekan angka tersebut.

“Jadi bayangkan dari 34.000 ke 237.000 masih jauh kan? Nah kekurangan ini menjadi PR bagi kami di Kemnaker dan pemerintah daerah untuk terus memberikan penyadaran bagi para pekerja untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Menurut Indah yang menjadi faktor masyarakat tidak mendaftarkan anggota BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, karena belum adanya kesadaran tentang perlindungan sosial. Ia berpesan, baik dari pemerintah maupun instansi kelembagaan untuk memperhatikan masalah itu.

“Pertama pemahaman belum komprehensif, tahunya ketika mengikuti BPJS Ketenagakerjaan itu mahal, karena Rp 168.000 bagi sektor informal itu bisa jadi mahal. Ini menjadi tugas pemda untuk benar-benar menyeleksi di mana warganya yang rawan dan tidak mampu dengan dana APBD,” imbuhnya.

Baca juga: Kenaikan Harga Telur di Demak Dipicu Kelangkaan Stok dari Peternak

Tidak hanya itu, ia juga menyebut pekerja penerima upah di wilayah Kabupaten Demak juga masih belum banyak yang memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Bagi Indah kesadaran ini perlu dibangun semua kalangan masyarakat tentang kebutuhan jaminan sosial.

“Ini tidak hanya terjadi di Demak tapi juga di tempat lain, tapi memang masih banyak yang perlu didorong untuk ikut,” katanya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER