BETANEWS.ID, SOLO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Solo sebagai Kota Lengkap ke-5 di Indonesia.
Pendeklarasian tersebut digelar di Pendhapi Gede Balai Kota Solo, Rabu (10/5/2023). Pada kegiatan itu juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo serta Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Menteri Hadi menyebutkan bahwa Kota Solo merupakan Kota Lengkap ke-5 setelah Denpasar, Madiun, Bontang dan Tegal. Padahal, undang-undang pokok Agraria dikeluarkan nomor 5 tahun 1960 sudah lama dikeluarkan.
Baca juga: Jalur Solo-Purwodadi di Palang Joglo Akan Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
Hadi menyebut bahwa predikat Kota Lengkap berhasil terwujud berkat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan Nasional Badan Pertanahan Nasional dibantu oleh seluruh unsur Forkopimda.
“Sehingga tugas percepatan akselerasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau Program Sertifikasi Tanah Gratis sudah bisa dirasakan dengan adanya Kota Lengkap,” katanya.
Hadi juga menjelaskan bahwa predikat Kota Lengkap dapat diberikan atas beberapa hal. Pertama, seluruh kelurahan di wliayah Kota Solo sudah terdaftar dan sudah dipetakan.
“Kota lengkap berarti semua wilayah Kota Solo ini sudah terpetakan dan terdaftar, baik secara spasial tidak ada gap dan tidak ada overlap,” paparnya.
“Terdaftar dan dipetakan baik secara spasial dan secara yuridis. Kemudian di dalam buku tanah dan surat ukur bila diunggah ke sistem/digitalisasi, secara fisik maupun secara yuridis sudah akurat,” lanjutnya.
Baca juga: Solo Safari Disambut Antusias Wisatawan, Gibran Janjikan Satwa Lebih Banyak di Pembangunan Tahap 2
Lebih lanjut, Hadi juga menjelaskan beberapa keuntungan dari kota yang mendapat predikat Kota lengkap. Pertama masyarakat sudah memiliki hak atas tanah dan masyarakat sudah memiliki hak ekonomi.
“Kemudian kedua, mafia tanah sudah tidak memiliki ruang gerak. Kemudian investor yang datang ke Kota Surakarta bisa tenang karena telah memiliki data yang lengkap dan kepastian hukum. Terakhir mempermudah digitalisasi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat,” jelasnya.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat aset Barang Milik Negara (BMN) dan 302 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) oleh Menteri ATR/BPN.
Editor: Ahmad Muhlisin

