BETANEWS, DEMAK – Ada sejumlah perbedaan mekanisme antara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan Pemilu 2019 sebelumnya. Perbedaan itu di antaranya, perubahan nomor urut caleg yang lebih mudah.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak Bambang Setyo Budi, kepada Betanews.id, saat ditemui di kantor KPU, Selasa (2/5/2023). Menurutnya, mekanisme-mekanisme baru dalam pemilu ini, didasarkan pemilu sebelumnya yang dianggap sulit. Kemudahan ini di antaranya perubahan nomor urut caleg.
Menurut Bambang aturan, dalam pergantian nomor urut dalam pemilu 2024 lebih mudah. Perubahan bisa dilakukan di tingkat pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD), namun tetap melalui persetujuan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Baca juga: Tersedia Kuota 900 Caleg Bagi Parpol di Demak untuk Merebutkan 50 Kursi Dewan
“Dulu itu DCS (Daftar Caleg Sementara) menuju DCT (Daftar Caleg Tetap) itu sudah susah, jadi nanti perubahan nomor urut bisa melalui DPC atau DPD, tapi tetap melalui persetujuan DPP,” terangnya.
Bambang juga menjelaskan, pergantian nomor urut pada Pemilu 2024 juga lebih fleksibel daripada Pemilu 2019. Partai politik dapat mengajukan perubahan hingga sebulan sebelum penetapan DCT.
“Kemudian mengenai pergantian nomor urut atau kesalahan yang terjadi itu masih ada peluang, sebelum penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023, jadi 3 Oktober sudah clear semua,” imbuhnya.
Perbedaan lain, pendaftaran caleg pemilu tahun lalu untuk pengajuan bakal calon cukup mendapatkan surat dari DPC atau DPD. Sedangkan tahun ini rekapitulasi bakal calon harus dilampiri persetujuan DPP.
Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Caleg, 3 Partai di Solo Langsung Gercep Akses Silon
“Sebenarnya tidak berbeda dalam syarat calon, akan tetapi bedanya kali ini ada rekapitulasi bakal calon yang dilampiri surat persetujuan dari DPP, ” katanya.
Sementara itu, Bambang menjelaskan tidak ada penambahan kursi dalam legislatif DPRD kabupaten Demak. Kuota itu disesuaikan dengan jumlah penduduk Demak yang hanya berkisar 1,2 juta jiwa.
“Di Demak tidak ada penambahan kursi karena di Demak hanya ada jumlah penduduk 1,2 juta. Sedangkan kursi DPRD maksimal 55 itu pun penduduknya lebih dari 3 juta, jadi Demak masih di bawah itu,” katanya.
Editor: Suwoko

